BuseronlineNews.com – Jajaran Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan {Kalsel} telah berhasil mengungkap penjualan BBM Biosolar Bersubsidi secara Ilegal atau diselewengkan. Pengungkapan dilakukan pada, Minggu, 12/5/2024 di sebuah SPBU di Jalan Ayani, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar. Adapun pengungkapan ini bermula dari adanya laporan dariasyarakat akan adanya aktivitas pelangsiran BBM bersubsidi. Penyidik dari Ditreskrimsus Polda Kalsel pun kemudian bergerak menuju sebuah gudang yang diduga menjadi tempat menimbun BBM bersubsidi tersebut yang masih berada di Kecamatan Astambul. Benar saja, di lokasi itu petugas menemukan adanya aktivitas pelangsiran pemindahan BBM bersubsidi. Di gudang ini ditemukan aktivitas melanggar hukum. Dan petugas pun mengamankan sekitar 4.000 liter BBM di gudang ini,” ucap Wakil Direktur {Wadir} Krimsus Polda Kalsel, AKBP Tri Hambodo. Setelah itu lanjut AKBP Tri Hambodo, petugas pun melakukan pengembangan ke sebuah SPBU di Kecamatan Astambul tempat yang menjadi penjualan BBM bersubsidi tersebut. Petugas pun telah menyita sebanyak satu unit mobil tangki, tiga unit truck dan satu buah minibus yang diduga digunakan untuk melakukan aktivitas jual-beli BBM secara Ilegal tersebut, hingga uang sebesar Rp 44 juta. Petugas pun lalu mengintrogasi sekitar 11 operator di SPBU ini karena menjual BBM subsidi di atas harga normal kepada pelangsir,” jelasnya saat menggelar pers rilis, Selasa, 14/5/2024. Dibeberkan oleh AKBP Tri Hambodo juga bahwa kasus ini pun mulai naik penyidikan, sehingga dalam waktu dekat akan ada yang ditetapkan tersangka. “Ini baru naik sidik, dan secepatnya apabila terpenuhi dua alat bukti maka akan segera kita tersangkakan,” ucapnya. Disinggung mengenai pemilik SPBU, AKBP Tri Hambodo pun menerangkan pihaknya akan melakukan pendalaman, termasuk kemungkinan keterlibatannya. Termasuk juga dugaan adanya sejumlah oknum aparat yang diduga TNI maupun Polri yang santer disebut-sebut ikut terlibat. “Akan kami dalami informasi dari masyarakat terkait itu, termasuk juga ada informasi BBM-nya dijual ke penambang,” pungkasnya. { Ms. H}.







