Buseronlinenews

MA Vonis Terdakwa Korupsi yang Sudah Tiada

Pontianak – Dunia hukum Indonesia dihebohkan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang secara teknis membatalkan putusan bebas dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak terhadap seorang terdakwa korupsi bernama Sudarmoko (68).

MA menjatuhkan vonis bersalah melalui putusan kasasi, namun kondisi terdakwa telah meninggal dunia sebelum putusan ini dibacakan.

Keputusan MA ini, meskipun tidak lagi dapat dieksekusi dalam bentuk pidana penjara, memiliki implikasi penting terhadap status hukum tindak pidana yang terjadi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi dengan pertimbangan bahwa perbuatan pidana korupsi yang merugikan negara senilai miliaran rupiah harus tetap terbukti secara hukum, terlepas dari kondisi terdakwa.

Dengan adanya vonis bersalah dari MA, proses hukum selanjutnya akan berfokus pada pemulihan kerugian negara melalui penyitaan dan pelelangan aset yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh almarhum.

Keputusan ini memicu diskusi di kalangan praktisi hukum mengenai penyempurnaan prosedur hukum acara pidana terkait status terdakwa yang meninggal dunia dalam proses kasasi.

(Red)