JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memulai persidangan salah satu kasus mega korupsi terbesar di sektor Migas. J
aksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung mendakwa Kerry Adrianto, yang merupakan putra dari trader minyak Riza Chalid, telah menikmati keuntungan haram dan memperkaya diri sendiri dengan nominal mencapai Rp3,07 triliun.
Angka ini didapatkan dari serangkaian kegiatan jual beli dan tata kelola minyak mentah yang melibatkan BUMN Pertamina dalam kurun waktu beberapa tahun.
Dalam dakwaannya, JPU menguraikan secara rinci bagaimana Kerry Adrianto bersama beberapa pihak lain diduga memanipulasi kontrak dan harga minyak, yang pada akhirnya memicu kerugian negara yang nilainya mengejutkan, yakni Rp285,1 triliun.
Nilai kerugian ini terhitung dari keseluruhan dampak korupsi tata kelola komoditas minyak mentah yang diselidiki. Kasus ini juga menyoroti peran sentral pihak swasta yang memanfaatkan posisi dan relasi untuk meraup keuntungan pribadi dari sumber daya alam.
JPU berjanji akan menghadirkan para ahli dan saksi dari dalam dan luar negeri untuk membuktikan bagaimana konspirasi bisnis ilegal ini diorganisir dan merusak perekonomian negara.
(Red)







