Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa mereka telah meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Kereta Cepat menjadi tahap penyelidikan.
Langkah ini diambil setelah tim penyidik menemukan adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi dari hasil klarifikasi dan pengumpulan data awal.
“Kami telah menerima sejumlah laporan dan data terkait potensi penyimpangan dalam proyek Kereta Cepat.
Setelah melakukan telaah mendalam, diputuskan bahwa kasus ini memenuhi unsur untuk dinaikkan ke tahap penyelidikan,” ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam konferensi pers di Jakarta (28/10).
Tahap penyelidikan ini akan berfokus pada pengumpulan bukti-bukti yang cukup untuk menentukan apakah terjadi perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Belum disebutkan secara rinci mengenai pihak-pihak yang telah dimintai keterangan atau kerugian negara yang diindikasikan.
Isu penyimpangan dalam megaproyek ini sebelumnya telah menjadi sorotan publik dan DPR, terutama terkait pembengkakan biaya (cost overrun) dan proses penunjukan kontraktor.
Peningkatan status ke penyelidikan ini menunjukkan keseriusan KPK untuk mengusut tuntas dugaan praktik curang di proyek strategis nasional tersebut. Pihak KPK berjanji akan bekerja profesional dan transparan dalam proses penyelidikan ini.
(Red)







