Buseronlinenews

Wow: Menantu Gugat Mertua: Ingin Merebut Harta Bapak Mertua, Pengacara Kho Tjak Noi Sebut Halijah Playing Victim

KALBAR ,BuseronlineNews.com – Pengacara, Ridwan, S.H dan rekan Arry Sakurianto, S.H., pada Kantor Pengacara Ridwan, S.H dan Partners telah menanggapi atas pemberitaan di media sosial yang berjudul Halijah: Dizolimi dan Dikriminalisasi oleh Mertua pada, Kamis, 17 November 2022. Bahwa dengan ini kami sebagai Kuasa Hukum Kho Tjak Noi, Song Huang dan Rita, dan telah mengikuti mekanisme proses hukum yang berjalan sesuai dari proses pendampingan terkait pelaporan sebagaimana tanda bukti laporan polisi Nomor: TBL/160/VII/2020/Kalbar/Res Sbs/Sek Sbs. Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/160/VII/Res.1.11./2020/Kalbar/Res Sbs/Sek Sbs/tertanggal 15 Juli 2020, dan telah menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Fakta Kronologis Perkara…..Pada bulan April 2020 pelapor yang pada waktu saat itu berada dirumah pemilik pelapor Jalan Gusti Hamzah No. 98 Dusun Inti RT. 003/RW. 002 Desa Pendawan Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas telah menanyakan keberadaan SHM Rumah Nomor: 635 tersebut yang pelapor simpan sekira 10 {Sepuluh} tahun yang lalu didalam kantong plastik yang tergantuk di dinding samping lemari yang ada didalam kamar pelapor, ketika pelapor sebelum akan berangkat dan tinggal dengan anak perempuan pelapor di Kabupaten Ketapang kepada anak kandungnya Alm, Tommy. “Halijah Alias Alang {Istri Alm Tommy} telah mengatakan bahwa SHM tersebut disimpan olehnya di Bank dan di kunci, namun ketika diminta untuk mengambilnya Halijah Alias Alang tidak mau untuk mengambilnya. Sekira bulan Mei 2020, pelapor keluar dari rumah pemilikmya karena tidak senang dengan kata-kata Halijah Alias Alang dan kemudian tinggal dengan anaknya yang bernama Song Huang di Dusun Tanjung Bugis Kecamatan Sambas.

Sekira bulan Mei 2020 pelapor meminta bantuan sama pihak Kepolisian Sektor Sambas untuk menjadi mediator, musyawarah antara pelapor dengan Sdri Halijah Alias Alang selaku menantu pelapor. Halijah Mengadaikan Sertifikat Tanah Mertuanya….”Pada pelapor ingin menanyakan keberadaan SHM 635 tersebut seringkali menghindar, dan pada waktu saat mediasi tersebut pelapor beru mengetahui bahwa SHM miliknya pelapor No. 635 tersebut digadaikan oleh saudari Halijah Alias Alang kepada bapak angkatnya yang berinisial SY Purn, yang beralamat di Sempalai, Seberang. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materiil dan immateriil. Kemudian atas laporan polisi tersebut terhenti dikarenakan adanya gugatan secara Perdata yang dilakukan oleh Sdri, Halijah Alias Alang pada tetanggal 10 Agustus 2020, dan atas gugatan tersebut telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Sambas {PN} Nomor: 23/Pdt/G/2020 PN. Sbs Jo Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor: 36/Pdt/2021/PT Ptk, Jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 478 K/Pdt/2022 dengan amar putusan Menolak Permohonan Kasasi Para Pemohon Halijah Alias Alang Anak Liu Tho Kiong. “Kemudian sekitar tanggal 29 Juni 2022 telah mendapat Surat SP2HP dari Polsek Sambas yang pada intinya memberitahukan bahwa laporan Pidana tersebut didalam Tahap I {berkas sudah dikielrimkan ke Lejaksaan Negeri Sambas}. “Bahwa setelah adanya putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 478/K/Pdt/2022, barulah proses pidana bergulir sampai akhirnya Sdri, Halijah Alias Alang ditetapkan sebagai Terdakwa di Pengadilan Negeri Sambas, dengan Nomor Perkara: 203/Pid.B/2022/PN Sbs dan agenda persidangan pada tanggal 22 November 2022 adalah pemeriksaan saksi Ade Charge dari pihak Terdakwa Halijah Alias Alang.

WoW: Polsek Sambas Dituding Merekayasa Kasus Secara Sepihak….”Sehingga apa yang disampaikan dalam pemberitaan sepihak yang berpendapat telah terjadi rekayasa perkara perdata menjadi perkara pidana yang dilakukan oleh Polsek Sambas secara masif dan sismatis adalah merupakan pendapat sepihak yang seharusnya di buktikan lebih dulu melalui mekanisme hukum yang berlaku. Seharusnya sebelum laporan pidana ditingkatkan dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sambas, pihak Halijah Alias Alang melakukan Praperadilan kepada pihak Kepolisian dal hal ini Penyidik Sektor Sambas terkait penetapan sebagai Tersangka untuk mendapatkan kepastian hukum. Namun sebaliknya hal tersebut tidak dilakukan oleh Halijah Alias Alang. Halijah Alias Alang Playing Victim Demi Mencari Simpati Publik….”Terkait atas pemberitaan yang menyatakan Halijah; Halijah dan Dikriminalisasi Oleh Mertua, menurut kami pemberitaan sepihak tersebut adalah bentuk Playing Victim, yang bertujuan untuk mendapat belas kasihan atau Sempati dari publik belaka. Dimana telah terbukti sebagaimana atas putusan Pengadilan Negeri Sambas Nomor: 23/Pdt.G/2020 PN Sbs Jo Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor: 36/Pdt/2021/PT. Ptk, Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor: 478 K/Pdt/2022 dengan putusan, Menolak Permohonan Kasasi dar Para Pemohon Halijah Alias Alang Anak Liu Tho Kiong. Sebaliknya Kho Tjak Alm, Tommy, dan selaku mertua Halijah Alias Alang, dan telah tega didzolimi oleh menantu yang mengaku-ngaku menerima hibah SHM Nomor: 635 yang jelas-jelas masih atas nama Kho Tjak Noi adalah selaku pemilik yang sah SHM No. 635 dan SHM No. 265. Halijah Alias Alang Ingin Minta Warisan….”Bahwa disamping telah bergulirnya proses Persidangan Perkara Pidana Nomor: 203/Pid.B/2022/PN Sbs, Halijah Alias Alang kembali lagi melakukan gugatan perdata waris dengan tlregister Perkara Nomor: 15/Pdt.G/2022/PN. Sbs, yang pada intinya meminta 1/5 persen bagian dari seluruh harta warisan, dan gugatan tersebut telah dinyatakan tidak diterima {N.O} oleh Pengadilan Negeri Sambas pada tanggal 6 Oktober 2022, karna dinilai gugatan Halijah Alias Alang Prematur. “Kami selaku Kuasa Hukum Kho Tjak Noi, Song Huang, dan Rita merasa prihatin atas perbuatan yang dilakukan oleh Halijah Alias Alang dimana seharusnya sebagai menantu berkewajiban merawat dan memperhatikan Kho Tjak Noi selaku mertua dimana pada saat ini sudah dalam usia lanjut seharusnya menikmati masa-masa tuanya dengan kebahagiannya bersama anak-,anak, menantu, serta cucu,-cucu tercinta. 1. Playing Victim itu adalah sikap-sikap seorang yang konon penuh berpura-puraan sebagai korban, ya padahal dia sendiri adalah pelaku utamanya dalam kasus tersebut. 2. Jawaban ini kami buat langsung oleh Kantor Pengacara RIDWA, S.H & PARNERS.

{ M. Syahrief. H}