BENGKAYANG – Penasehat Laskar Anti Korupsi {LAKI} Kabupaten Bengkayang {Kalbar}, Pontius, S, HUT angkat bicara terkait lambannya proses penanganan dugaan kasus korupsi Pembangunan Gereja FIBI Center, yang dibangun dengan menggunakan Dana Hibah Pemkab Kab, Bengkayang. Dugan adanya kejanggalan saat pencairan dana yang tidak sesuai mekanisme, atau aturan yang ada, dimana pengajuan Proposal dana pada 2016 dan hingga tahun 2019, yang pertama proposal diajukan pada tahun 2016 sebesar Rp 5,2 miliar, untuk 10 item pekerjaan dan hanya disetujui sebesar Rp 1 miliar lebih saja, yang diduga adanya penyalahgunaan anggaran dimana pada tahun 2016, diserahkan dengan tidak melalui proses tahapan yang ada, diantaranya tidak adanya {DPA}, dan SK Penerimaan Hibah, selain itu juga tidak ada {NPHD}, kemudian sudah dilakukan pembayaran oleh pihak terkait, yang kedua jumlah dana yang digunakannya pada tahun 2019 sebesar Rp 3,9 miliar untuk membangun 16 item pekerjaan, yang menjadi dugaan adanya kasus korupsi, setelah dilakukan pemeriksaan Dokumen {DPA}, dari jumlah Rp 3,9 miliar yang diajukan, yang hanya disetujui sebesar Rp 20 juta, tertanggal, 20 Januari 2019, kemudian sesuai SK Penerimaan Hibah tersebut sama yaitu sebesar Rp 20 juta, selain itu didinas perjanjian hibah, Dugaan {NPHD} telah ditemukan menjadi Rp 3 miliar lebih, hanya saja sisanya hilang.

Lambannya penanganan dugaan kasus korupsi penyalahgunaan dugaan kasus korupsi penyalahgunaan dana hibah Pemkab Kab, Bengkayang yang diperuntukan pembangunan gereja FIBI Center ini sudah ditangani langsung oleh Tipikor Polres Bengkayang, ya sampai saat ini belum ada yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan kasus korupsi tersebut, meskipun Kapolres Bengkayang, melalui Kasat Reskrim AKP Antonius Trian Kuncorojati, sudah mengambil sikap dan tindakan memeriksa para saksi-saksi, dan mendalami dugaan kasus korupsi ini pada Oktober 2021, dan yang menjadi pertanyaan besar, khususnya masyarakat Kabupaten Bengkayang, dan apa yang terjadi kendala sehingga tidak adanya transparansi, atau terbukaan informasi dari pihak penegak hukum Polres Bengkayang , ucap Pontius, S, HUT, selaku penasehat laki yang ada di Kabupaten Bengkayang, dan menuturkan bahwasanya dugaan kasus korupsi penyalahgunaan dana hibah Pemkab Bengkayang, yang diperuntukan membangun Gereja PIBI Center, ini adalah dugaan kasus yang sederhana, dan bukan kasus seperti Mega Proyek, jadi sebenarnya sangat gampang sekali diaudit dan tidak terlalu sulit, lain halnya kalau kasus Mega Proyek, mungkin mengenai kesulitan bagi sang auditor membutuhkan waktu yang lama, ucap Pontius,S, HUT, selain itu juga menurut, S, HUT, Tipikor Polres Bengkayang harus bekerja sama dengan pihak-pihak terkait baik itu, Inspektorat {BPKP} maupun {BPK-RI}, dan haru berdasarkan hasil audi, supaya dugaan kasus korupsi pembangunan gereja PIBI Center ini, segera ditetapkan sebagai tersangka, supaya bisa dibawa keranah pengadilan, penanganan dugaan kasus korupsi ini ya seperti terkesan lamban, dan nampaknya berjalan ditempat proses penegakkan hukum,” ucap Pontius, S HUT.
Tetapi yakni dan mempercayai pihak penegak hukum yang ada di Polres Bengkayang, khususnya pihak Tipikor Polres Bengkayang untuk segera diproses dugaan kasus ini supaya menjadi terang benderang, dan tidak ada yang ditutup-tutupi dan berharap adanya tersangka dalam kasus korupsi ini, atau pelaku yang sudah dikantongi identitasnya, atau nama, oleh pihak Tipikor Polres Bengkayang, demi terwujudnya nawacita Bapak Presiden RI, Ir. Joko Widodo {Jokowi}, bahwa korupsi adalah musuh bangsa dan negara, atau kejahatan yang luar biasa.
Ditulis {Anggu Perman./Ka. Biro Bky}







