KALBAR – CV. JOSS Kendawangan yang bergerak dibidang pertambangan/Galian C memproduksi tanah laterit {Quary/Tanah Timbun} telah diduga menambang di luar Kordinat Izin. Kuat Dugaan CV. JOSS Kendawangan Kebal hukum, Pasalnya hingga saat ini masih bebas melakukan penambangan tanpa ada yang bisa menghentikannya, padahal sudah beberapa kali dilaporkan ke APH {Kepolisian}. Baru-baru ini CV. JOSS Kendawangan dilaporkan oleh Ali Muhammad atas dugaan pencurian atau dan penyerobotan lahan pada 18 Maret 2024. Ali Muhammad telah membuat laporan pengaduan ke Mapolres Ketapang atas CV. JOSS setelah mendapat Kuasa dari Sdra, Syahrudin alias H. Ujang Anis. Sebelumnya CV. JOSS Kendawangan juga perna dilaporkan ke Mapolda Kalbar oleh Suryadi, A. Ms {LSM Peduli Kayong} pada tanggal 29 Desember 2023 atas dugaan telah mensuplai material {Tanah Laterit} yang diduga illlegal untuk penimbunan Bandara Rahadi Usman Ketapang. Akan tetapi tidak ada satupun pelaku/pemilik perusahaan yang diproses hukum berlanjut.
Berdasarkan tinjauan Tim PWK yang melakukan Investigasi di lapangan pada Rabu, 01/05/2024, didapati bekas lokasi yang garap oleh CV. JOSS yang berlokasi di Dusun Sungai Gayam, Desa Mekar Utama, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang kuat dugaan adalah diluar izin. Sebagaimana telah tertuang dalam UU No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Bahwa menambang diluar {tanpa izin} dapat dipidana paling lama 5 tahun Penjara. Bunyi Pasal 158 : Setiap orang yang melakukan Penambangan Tanpa Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 {lima} tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 {seratus miliar rupiah}.
Oleh karena itu pihak APH dan Instansi berwenang diminta agar mengecek ke lapangan, bila didapati adanya pelaku di proses sesuai hukum yang berlaku. Anto salah satu perwakilan CV. JOSS dikonfirmasi mengatakan kalau bel bisa memberikan penjelasan karena sedang berada di luar kota. “Kalau mau lebih jelas nanti bertemu Selasa, karena saya lagi di luar kota. Tks,” ucap Anto dihubungi via WhatsApp Rabu, 01/05/2024 malam. Hingga berita ini diterbitkan tim masih berupaya menghubungi pihak-pihak yang terkait guna mendapatkan penjelasan.
{ Ms./TeamBuserOnlineKalbar}.







