Rupat – Bergejolak warga Rupat terhadap lahan yang dikerjakan oleh perusahan Sumatra Riang Lestari yang pada saat ini telah bekerja sebagai bercocok tanam kayu akasia yang keberadaan di kepulauan Rupat dengan nomor, SK. 2.08/Menhut-ll/2007. Sedangkan pulau Rupat adalah pulau terluar, Diduga Pemerintah Setempat Tidak Bisa Selesaikan Sengketa Lahan Masyarakat Rupat Gejolak Terus Pada Sikap PT SRL. Sabtu,3/12/2022
Diduga adanya sengketa Lahan di Rupat,yang selama ini tak kujung ada nya penyelesaian antara masyarakat kampung Jawa,Khususnya Wilayah Kel.Batu panjang Kec.Rupat Kab.Bengkalis Riau, atas sikap PT.SRL tersebut sangat meresahkan masyarakat kampung Jawa dan kampung Sidomulio yang selama ini beroperasi dan berdampingan dengan Lingkungan masyarakat yang ada di kampung itu.
Salah satu tokoh masyarakat “Salikhin” ketika dikonfirmasi wartawan di kediamannya, beliau mengatakan pada awak media ini P.T.SRL tersebut tidak ada tapal batas antara PT dan Kelompok Tani masyarakat tersebut, selama beroperasi diduga tidak memiliki ijin secara jelas dari pihak manapun didaerah kelurahan batu panjang,kecamatan Rupat.
Masyarakat kampung jawa,kampung Sidomulio, Bima Sakti dari dulu meminta permasalahan tapal batas yang tidak ada di miliki oleh PT dengan syah secara jelas, Transparansi,Akuntable dan bertanggungjawab kepada hak masyarakat tersebut. Semoga dapat di selesaikan oleh pihak pihak terkait, dari Kelurahan dan tingkat Kementrian, tidak pernah dapat solusi yang baik,kami berharap untuk dapat di selesaikan sampai hari ini, antara PT. SRL dan masyarakat tersebut .Ada apakah Pihak Pemerintahan Terkait antara pihak PT.SRL?
Herman,S selaku Ketua Ormas DPK Pekat IB Rupat dan tokoh tokoh masyarakat yang ada di Rupat, selama ini sebagai orang yang di kemukakan oleh masyarakat untuk mencari solusi menyelesai permasalahan PT,SRL dan tanah masyarakat tersebut. Mereka sampai saat ini terus berjuang demi keadilan hingga sampai membuahkan hasil yang di inginkan oleh masyarakat,karena masyarakat memiliki legalitas yang lengkap dengan kepemilikan wilayah tanah tersebut, yang pernah diakui Pemerintahan yang terkait baik yang terendah hingga BPN seperti Lahan Koperasi Mulia Jaya 22.000 hektar itu sudah ada CPCL nya, namun Namun selesai digarap PT.SRL, ungkapnya dalam kata sambutan Di acara pertemuan di aula kantor Camat Rupat, Sabtu 3/12/2022 pagi.
Pada hari Sabtu itu juga, tokoh masyarakat dan masyarakat Rupat megadakan rapat di aula Kantor Camat Rupat,yang dihadiri oleh Dr.Elviriadi,.S.Pi,M.Si yang sengaja didatangkan ke Rupat untuk penyuluhan hukum kepada masyarakat,agar masyarakat lebih Faham tentang permasalahan lahan masyarakat konflik PT SRL,yang selama ini tidak ada penyelesaian nya
kepada masyarakat baik tapal batas, maupun perambahan hutan secara korforasi, beliau mengatakan kepada wartawan ini saya melihat beberapa kasus Perusahaan ini terutama di Rupat ini, sebaiknya Kebijakan pemberian Izin HTI itu harus Transfaran,Akuntable dan bertanggung jawab.
Dilanjutkannya lagi, Harus jelas lokasi tempat Perusahaan itu berada, misalnya di Rupat pemberian HTI atau HGU,harus jelas tempat dan lokasi nya, untuk Tapal batas misal nya ada persetujuan banyak pihak, peletakan tanda dan penjagaan arealnya seperti apa? yang sudah diatur didalam UUD Negara republik indonesia ini dan melekat dalam Undang Undang itu.
Izin itu memperhatikan keseimbangan ekologi,sosial Budaya. Artinya jangan Sampai Negara memberi satu izin sebuah usaha di Negeri ini (Indonesia ini) tapi mematikan hal hal lain yang penting dalam kehidupan bernegara dan ada kepastian Diktum.
Akibat tidak transparansi dan tidak akuntable yang tidak memperhatikan, pengecekan kelayakannya maka yang rugi Negara,rakyat sengsara, lingkungan rusak dan sebagainya.Semua itu sebelum diberi izin maka perlu dicek dilapangan apa apa yang ada disana,jangan izin seperti tembak di atas kuda, hanya di atas meja,kat







