Buseronlinenews

Warga Pakit Selaba Pemilik SHM Adukan PT. TIS Ke Polres Ketapang

Kalteng- BELADA orang – orang pedalaman sering kita dengar dan lihat tetap pada terkondisi terpojok mungkin karena ketidakmampuan maupun ketidaktauan dari segala sisi dan ini yang menyebabkan para tuan dan nyonya si kantong tebal dengan busana bendera perusahaan yang dihiasi beberapa atribut perijinan yang di miliki dimana menumbuh yakinkan kepercayaan diri yang berlebihan hingga si tuan dan nyonya dari kalangan borjuis ini merasa dalam perjalanan usaha atau bisnisnya tidak ada hambatan rintangan yang berat dan dibenaknya bahwa bisnisnya terealisasi dengan baik seperti yang diharapkan dengan bayang – bayang akan banyak pundi – pundi keuntungan yang akan didapatkan kedepan harinya dengan jangka waktu yang panjang tanpa memperhatikan langkah tindakannya, ya saat ini lahan dan sumber daya alam di Kalimantan banyak yang melirik untuk usaha perkebunan maupun pertambangan sedangkan tentang sengketa lahan hingga keranah meja hijau sering terjadi dan bukan nyanyian baru didengar dengan motif masalah yang warna – warni melebihi warna pelangi.

HALnya sengketa lahan antara pemilik SHM (Sertifikat Hak Milik, red) yaitu warga desa Pakit Selaba kecamatan Manis Mata kabupaten Ketapang yang masih dalam wilayah Kalimantan Barat dengan PT.Tunas Inti Sawit (PT. TIS, red) yang bermodalkan ijin lokasi dari pemerintah kabupaten (pemkab, red) Sukamara yang notabene salah satu kabupaten di provinsi Kalimantan Tengah dan ditahun 2023 yang lalu (sesuai data yang didapatkan dari Ahmadi warga Pakit Selaba, red) bahwa Direktur PT. TIS yang berinisial AH di tanggal 23 September 2023 pernah melayangkan surat ke kepala desa Pakit Selaba dengan nomor surat : 02/ PT. TIS / S.K.IX.21
perihal : Permohonan Dukungan dan Rekomendasi Rencana Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit Atas Nama PT. Tunas Inti Sawit, setelah surat dilayangkan ke kepala desa Pakit Selaba tidak begitu lama berselang tepatnya pada tanggal 21 Oktober 2023 Ahmadi terpanggil untuk memberikan klarifikasi di Polsek Permata Kecubung (nomor : B/ 06 / XI / RES. 1.24 /2023 Reskrim atas laporan pengaduan Rudy Tjandra (PT. TIS, red) tentang dugaan pengrusakan steking di lahan PT. TiS yang terletak didesa Nibung Terjun kecamatan Permata Kecubung kabupaten Sukamara dan begitu juga ditanggal 2 Nopember 2023 Ahmadi terpanggil kembali untuk berikan klarifikasi di Polsek Permata Kecubung Sukamara.

8 MARET 2024 Sardianata Ahmadi yang akrab dipanggil Ahmadi baik oleh warga desa Pakit Selaba dan juga warga desa Nibung Terjun dimana Ahmadi bersama warga Pakit Selaba yang lainnya melaporkan pengaduan ke Polres Ketapang bahwa lahan mereka yang sudah ber SHM yang terletak di desa Pakit Selaba telah dikerjakan, diduduki dan dikuasai oleh PT. Tunas Inti Sawit, diketahui desa Pakit Selaba berbatasan dengan desa Nibung Terjun sementara warga Pakit Selaba hanya mampu berdoa penuh pengharapan dan berjuang
agar hak – haknya kembali kepada mereka yang tidak lain bahwa hak mereka itu (lahan kebun rotan dan buah – buahan milik warga, red) berada dimana mereka dilahirkan, tumbuh serta berketurunan dari dulu sampai saat ini dan mengelola kebunnya turun temurun yang merupakan salah satu sumber mata pencarian perekonomian warga masyarakat Pakit Selaba.

(Mr boen 024/ H4yn) Kalimantan.