PATI – Puluhan warga Desa Wangunrejo Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati mendatangi kantor Dipermades Pati melakukan audiensi bersama Plt Kadis Dispermades untuk menyampaikan penolakan adanya pengisian perangkat desa, Senin (27/05/2024).
Kedatangan warga diwakili oleh Ketua RT, Ketua RW dan tokoh masyarakat Desa Wangunrejo dengan mendapat pengawalan keamanan dari Polsek Margorejo.
Dalam kesempatan tersebut perwakilan masyarakat desa yang diwakili Makruf Durri dan Imam Samioen menyampaikan bahwa pengisian perangkat desa bukan merupakan solusi atas kebutuhan masyarakat Desa Wangunrejo. Pengisian perangjat desa tidak layak dan tidak memenuhi syarat untuk dilakukan pada saat ini. Pemdes dan Perades Wangunrejo agar melaksanakan program-program yang lebih penting dan dibutuhkan oleh warga masyarakat.
Kondisi keuangan desa selama ini minim dan mengalami defisit sehingga tidak bisa menopang pembiayaan untuk keperluan Desa dan masyarakat, untuk kegiatan rutin desa, kegiatan sosial desa, kegiatan kemasyarakatan adat dan budaya desa, pemeliharaan aset desa.
Ditambahkan Teguh Istiyanto Ketua RW 03 bahwa pada saat MusrenbangDes tidak pernah ada usulan tersebut. Sampai ditetapkan ApbDes tidak pernah diajak untuk musyawarah desa dan tidak pernah ada transparansi.
Disampaikan Lusiana Staff Dispermades Analis kebijakan, kondisi saat ini yang terjadi di tingkat desa ada memang, masih ada kerancuan dengan ada Perbup terbaru. Kami disini hanya bisa menampung aspirasi warga Desa Wangunrejo. Juga Staff perangkat desa hanya bisa menjadi Plt. Jika harus mengisi kekosongan harus ikut seleksi juga.
Sementara itu Plt Kadis Dispermades Tri Hariyama saat ditanya awak media perihal materi audiensi hari ini mengatakan,” Kedatangan warga Desa Wangunrejo yang diwakili Ketua RT, Ketua RW, dan tokoh masyarakat adalah menolak untuk pengadaan pengisian perangkat desa, alasanya ada beberapa hal.
Kebetulan saat ini saat di cross cek di kantor Dispernadss belum sampai disini. Entah masih di desa , atau Camat. Yang lebih paham kan Camat, Kades,” jelasnya.
Yang disampaikan saat audiensi tadi, yang dimasyarakat perangkat desa di anggap sudah cukup, PAD dianggap mubajir apabila diisi.
“Kami belum bisa menanggapi karena proses belum jalan. Ini kan hanya mendengarkan, mereka menyampaikan,” kata Tri Hariyama.
Dengan adanya Perbup 35 tahun 2023 masyarakat kan sudah mempelajari. Harapan saya ya seperti itu, Mudah-mudahan setelah dijelaskan, dipahami bersama ya aturanya seperti itu.
Desa bisa mengisi perangkat desa, di Perbup kan sudah jelas. Perangkat desa lainnya atau dulu Staff perangkat desa apabila ingin naik menjadi perangkat desa harus melalui prosedur awal peengisian perangkat desa tidak bisa serta merta perangkat desa lainnya jadi Kasi, Sekdes, ” terannya.
“Jadi Kepala Desa (Kades) malah bisa nyalon di pilih jadi Kades,” imbuhnya
Pengisian perangkat desa kan belum dengan munculnya revisi Perbup 35 kan belum dijalankan menunggu surat edaran dari kementerian, ” sebutnya.
Teguh Istiyanto Ketua RW 03 kepada awaka media menyampaikan bahwa kedatangan ke Dispermades dalam rangka menindak lanjuti surat, awal Mei melayangkan surat sehubungan dengan penolakan lembaga RT, RW, tokoh masyarakat,.menolak pengisian perangkat karena tidak ada manfaatnya bagi desa, bagi masyarakat.
Kemungkinan ada kepentungan-kepentingan tertentu sehingga kita menolak,” kata Teguh.
Tahu adanya pengisian perangkat dari anggota BPD, tapi sayangnya dalam pengisian perangkat tersebut, perumusan dalam pengisian perangkat tersebut tidak melibatkan kami sebagain unsur masyarakat, sebagai lenbaga, sebagai tokoh masyarakat.
Melalui kajian-kajian yang kami lakukan untuk STOK perangkat desa sesuai STOK jumlah pos jabatan adalah 8 orang. Akan tetapi saat ini sudah terisi 10 orang (perangkat desa). Untuk struktur STOK sesuai Perbub Pati Nomor 35 tahun 2023, harusnya tidak perlu merekrut atau mengisi perangkat desa tersebut. Sedangkan PAD desa sangat minim atau tidak mencukupi,” sambungnya.
“Kita sudah mengkaji lewat Perbup 35 tahun 2023 bahwa pengisian perangkat tersebut lewat kajian-kajian dan disitu sudah jelas. Lha kajian tersebut kita sementara tidak tahu apakah Kades itu mengkaji sendiri,, harusnya Kades mengkaji bersama masyarakat Desa Wangunrejo karena itu mengenai nasib Desa Wangunrejo bukan kepentingan perseorangan tapi kepentingan Desa Wangunrejo, ” ungkapnya.
“Demi kebaikkan desa dan karena pengisian perangkat banyak mundharotnya maka kami jelas menolak, ” tegasnya.
Kami berusaha jangan sampai itu terjadi, bergerak secara mandiri karena sudah dapat informasi adanya upaya untuk mengajukan perangkat desa dalam hal ini ” Tambah perangkat lho mas, jangan salah, ” jelasnya.
Pengisian perangkat itu disitu disebutkan adalah tambah perangkat, sedangkan perangkat di Dssa Wangunrejo sudah banyak, efek buruknya bisa mengurangi PAD dan macam-macam, jadi kami tegas menolak, ” tandasnya.
Kalaupun Dispermades masih belum menerima berkas surat usulan adanya kekosongan pengisian perangkat desa Wangunrejo belum diterima dimeja Dispermades saat ini, mungkin belum akan tetapi surat dan berkas tersebut sudah ada dikecamatan Margorejo,” tutup Teguh Istiyanto.
(hery)








