BuseronlineNews.com // AMBON : Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, mulai bekerja untuk mengusut dugaan penyimpangan keuangan dana hibah Pramuka, yang ikut menyeret istri Gubernur Maluku, Widya Pratiwi.
Kasus ini sempat mandek di meja Pidsus Kejati Maluku, karena Widya Pratiwi ikut dalam kontestasi politik sebagai Caleg DPR RI dari PAN.l dalam Pemilu 2024 yang dihelat 14 Februari lalu.
Perjuangan Widya Pratiwi untuk duduk di Senayan telah membuahkan hasil. Dirinya memperoleh suara terbanyak dan menempati urutan satu Caleg DPR RI dari Maluku.
Kontestasi pemilu sudah berakhir, dan kini korps adhayaksa kembali memproses kasus tersebut.
Widya disebut ikut terseret dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kwarda Pramuka Provinsi Maluku tahun 2022 senilai Rp. 2,5 miliar. Kasusnya, kini ditangan bidang Pidsus Kejati Maluku dengan status penyelidikan.
Sebelumnya, kasus ini ramai saat masih ditangan Intelijen Kejati Maluku. Sejumlah pihak telah di panggil dan dimintai keterangan, termasuk Widya sendiri.
Setelah dilimpahkan ke Pidsus, kasus tersebut tak lagi jalan, dengan alasan ditangguhkan karena masuk dalam tahap Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024 lalu.
“Untuk kasus Kwarda Pramuka, jalan. Sedang di Pidsus,” kata Plt Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit Latuconsina kepada wartawan di Ambon, belum lama ini.
Menurutnya, kasus Kwarda Pramuka, ditangguhkan penyelidikan nya saat itu karena masuk masa tenang Pemilu 2024 kemarin.
“Jadi, sesuai edaran Jaksa Agung saat itu, kasus yang diduga melibatkan pihak kontestan Pemilu ditangguhkan sementara. Nah, untuk kasus Kwarda salah satunya, namun tentu perlu kita tegaskan kasus tersebut jalan. Sudah berproses di Pidsus,” tandas Aizit.
Menyinggung soal nama Widya, mantan Kasi Pidum Kejari Ambon itu menyebut, sejauh ini kasus tersebut masih dalam rangkaian penyelidikan dan masih terus dilakukan tim.
Sebagai Ketua Kwarda Pramuka Maluku, Istri Gubernur Maluku itu dinilai bertanggung jawab atas penggunaan dana hibah tersebut.
Diduga ada pertanggungjawaban fiktif, yang tidak ada kegiatannya oleh Pramuka Maluku. Kasus ini mencuat saat diungkap DPRD Maluku tahun 2023 lalu.
Kejati Maluku yang merupakan salah satu lembaga hukum di daerah ini tidak tinggal diam saat itu. Langkah Kejati Maluku ini didukung oleh para wakil rakyat.
(Red)







