Pasuruan-Hari Rabu Tgl 28-9-2022 Konsumen PT, JACCS MITRA Pinasthika mustika Finance Indonesia Melapor Ke Kantor Hukum Wintarsa Anuraga, S.H., M.H Atas Kasus perampasan kendaran Berupa Unit mobil SUZUKI NEW CARRY PU FD, yang dilakukan oleh debt collector dengan alasan debitur menunggak cicilan jelas tidak dibenarkan. Sebab perbuatan itu jelas masuk kategori pidana.
Ahirnya nasabah siti soliha melaporkan kantor hukum” WINTARSA ANUGRA S.H.,M.H.
Wahyu Nugraha S.I.Pol ,Pemegang Surat Kuasa mengatakan, perampasan kendaraan secara paksa oleh debt collector bisa berujung pidana. Sebab pada bulan Januari 2020, sudah ada peraturan Mahkamah Konstitusi (MK), Nomor 18/PUU-XVII/2019.
“Yang intinya perusahaan kreditur (leasing -red) tidak bisa menarik atau mengeksekusi obyek jaminan fidusia secara sepihak. Seperti kendaraan bermotor atau Mobil,” Jum at (30/9/2022).
Lanjut anak dari ibu siti soliha (saifudin) ngomong ke awak media,padahal sudah saya mengibah ibah ke “DC nya”,tp debcolector tetap bersih kekeh membawa mobil sy.Lalu apa yang harus saya lakukan apa bila mobil saya di rampas dan gak di kembalikan ujar saifudin ke awak media? dilakukan debitur bila itu terjadi.
Menurut Wahyu Nugraha,S.I.Pol.
debt collector yang melakukan penarikan kendaraan secara paksa di jalan,maka debitur jangan mau bila disuruh menandatangani surat pernyataan penyerahan barang. Bila mereka tetap mengeksekusi barang debitur tanpa ada tanda tangan, jelas mutlak pidana.
“Karena apa yang dilakukan debt collector itu melanggar pidana, apalagi kendaraan masih di tangan pemilik. Mereka dikenakan Undang-undang KUHP Pasal 368, tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Atau bisa Pasal 365, tentang pencurian dengan kekerasan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Wahyu mengungkapkan, ada mekanisme yang harus dilalui oleh debt collector sebelum melakukan penarikan kendaraan debitur. “Yang jelas pihak leasing harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri setempat,” tegasnya.
Sementara, M,Yasin Sebagai(Lembaga Swadaya Masyarakat)menyampaikan, pihak leasing boleh melakukan eksekusi tanpa adanya penetapan dari pengadilan negeri, dengan syarat pihak debitur mengakui adanya wanpretasi atau cidera janji. “Dan dia (debitur -red) secara sukarela menyerahkan barang tersebut. Itu yang disebut parate eksekusi atau eksekusi sendiri,” bebernya.
Sementara itu, Pihak Konsumen Merasa Kecewa Karna Niat Baik nya Untuk Lunasi Selama Tunggakan Selama 3BUlan Di Persulit Oleh Pegawai Bank inisial(T)Malah Aku Di Maki,Maki Mas,,!! Dan Di Paksa Untuk Tanda Tangan,,yoo Tetep Aku Gak mau Tanda Tangan Ujar Si Sopir (Saifuddin) Seligus Anak Kandung Dari Ibu Siti Soliha(Konsumen) Harapan Saya Semoga Ada Titik Terang Dan Mau Kembalikan Mobil Saya ,Karna Saya Masih Tetap Punya etikat Baik.
(Achmad M.ardiansyah)







