BENGKULU : Anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu Yang Dikomandoi AKP Muhammad Syahir Fuad,SH.S.IK, Hari Selasa Kemarin Melakukan Pemeriksaan Di Toko Obat Syefa Yang Berada Di Kelurahan Penurunan Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu.
Dalam Pemeriksaan Tersebut Hasilnya, Diamankan Seorang Pria inisial DS (54) Warga Kelurahan Warakas Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara Beserta Sejumlah Barang Bukti Pendukung Diantaranya 38 Lembar Surat Keterangan Dokter Palsu Serta Alat Pemeriksaan Kesehatan Terang Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno,S.Sos,MH, Hari ini Minggu 25 Desember Saat Kemarin. “Dikonfirmasi Awak Media.
Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Sementara, Modus Pelaku Adalah Membuka Toko Obat Untuk Menjual Obat Tanpa ijin Edar Dan Membuat Plang/Merek Pelayanan Kesehatan Disertai Praktik Pemeriksaan Kesehatan Terhadap Masyarakat Dibelakang Dekat Toko.”Katanya
Terduga Pelaku Juga Membuat Surat Keterangan Dokter Yang Diduga Palsu Sesuai Pesanan Dari Orang-Orang Melalui Handphone Dengan Tarif Biaya Antara Rp. 30.000 sd Rp. 50.000,- Dengan Pembayaran Yang Ditransfer Kerekening istri Pelaku Tutup Sudarmono Kabid Humas.”Seraya Menambahkan “Penyidik Telah Melakukan Penahanan Terhadap Pelaku.”
(TeamBuserBkl)







