PATI – Adanya surat dari warga Karangdowo kepada Bupati Pati tertanggal 17 Pebruari 2025 perihal merasa keberatan atas pemerintah Desa Kutoharjo dengan rencana pembelian mobil operasional/siaga dari Dana Desa (DD) tahun 2025, Camat Pati Didik Rusdiartono memanggil Kepala Desa (Kades), perangkat desa, dan BPD Desa Kutoharjo untuk memberikan klarifikasi.
Hadir dalam acara tersebut Camat Pati Drs Didik Rusdiartono, Sekcam Nilam Ristiana, S.STIP, M.Si, Kasi Pemerintahan Marsana, AMd.P, Kasi Pemberdayaan Masyarakat Adi Soekotjo, S.Sos, Kepala Desa Kutoharjo H Hartono, Ketua BPD Yogo Joko Lelono beserta 8 anggota, perangkat desa, tokoh masyarakat, RT, RW, supaya mengetahui semuanya.
Kepala Desa Kutoharjo H Hartono dalam keterangannya menyampaikan,”. Adanya pembelian kendaraan operasional/siaga direncana sudah dari praMusdus, Musdus sudah dimunculkan dan pada dasarnya semua yang disampaikan saat itu sudah pada setuju. Namun hingga saat ini belum menentukan mobil itu dalam bentuk apa, jenis dan merk apa.
“Terkait munculnya pembelian merk Rush itu bukan dari Kades, BPD, tapi dari salah satu masyarakat. Sebetulnya dari pemdes dan BPD belum merencanakan mobil jenis apa,” ungkap Hartono.
Rencana pembelian mobil sudah konsultasi dengan Kasi PMD kecamatan, bahwa mobil second memang sudah tidak boleh. Terkait dengan kendala itu, pembelian mobil jenis apa belum ditentukan.
Merencanakan mobil itu mobil operasional pemerintah desa. Kalau membeli mobil ambulance, kita dekat RSUD, Fastabiq, PMI, tidak kesulitan.
Yang menjadi kebutuhan pemdes ketika mengantar orang sakit seperti orang sakit jiwa ODGJ, sering mengantar ke Semarang. Proses evakuasi orang yang sakit itu dari tempat dia berada (rumah). Hal seperti itu apakah perlu mobil ambulance, ataukah cukup dengan mobil biasa. Juga penjemputan orang terlantar apakah pakai mobil ambulance, lebih pas pakai mobil operasional desa, mobil siaga. Namun semuanya itu belum terealisasi karena uangnya juga belum ada. Dari Dana Desa (DD) yang direncanakan uangnya juga belum ada, belum keluar hingga saat ini, baru perencanaan itu,” jelasnya.
Pembelian kendaraan setelah diundangkan Permendagri Nomor 3 tahun 2025 ternyata dari pembelian mobil operasional/siaga tidak diperbolehkan dari Dana Desa (DD),” imbuhnya.
Terkait masalah keterbukaan, selama ini pemdes sudah membuat webset desa, berkaitan Dana Desa (DD) sudah ada info grafis, masyarakat secara bebas bisa di akses. Info grafis tidak hanya dipasang di balai desa tapi semua RW, setiap dukuh dipasang tidak ada yang di tutup-tutupi,” ungkapnya.
Disampaikan Kades, masalah pelibatan pekerjaan yang tidak menggunakan tenaga dari desa, karena 90â„… pembangunan desa berasal dari aspirasi. Aspirasi yang mengerjakan dari pembawa aspirasi, kita hanya ketempatan lokasi saja.
Yogo Joko Lelono selaku Ketua BPD Desa Kutoharjo menambahkan bahwa aduan itu merupakan satu aspirasi dari masyarakat, baik-baik saja. Cuma, dari yang bersangkutan sebenarnya sebelum dituangkan dalam bentuk surat aduan seharusnya klarifikasi dengan pemdes, dengan BPD yang setiap waktu 24 jam menyediakan waktu untuk klarifikasi, tapi itu kan tetap dilakukan, surat aduan tetap ditujukan.
Kami menganggap suatu hal yang positif karena kebetulan redaksi isi surat itu tidak sebenarnya benar. Tadi sudah di jelaskan oleh Kades bahwa sampai dengan saat ini yang berkaitan dengan mobil, Kades, pemdes, dan BPD belum sepakat membeli mobil jenis apa, merk apa juga belum jelas karena masih ada beberapa hal teknis termasuk surat edaran dari Permendagri Nomor 3 tahun 2025 yang mengkhususkan untuk pembelian mobil ambulance,” terangnya.
Ini kan tidak tersambung antara pada waktu proses pra Musdus, Musdus, MusrenbangDes, kemudian ada pembahasan dan penyepakatan RAPBDes, penetapan APBDes. Pada waktu itu bersepakat mau membeli mobil operasional/siaga dengan alasan-alasan tadi yang disampaikan Kades,” ucap Yogo.
Sebagai BPD karena itu ide yang baik untuk mengatasi salah satu masalah yang ada di Kutoharjo, kami ikut menyepakati itu dan kesepakatan itu tidak semata-mata dari BPD tapi ada Ketua RT, Ketua RW, tokoh masyarakat, dan alhamdulillah bisa disepakati,” tegasnya.
Silahkan nanti di rembug lagi apakah tetap jadi membeli mobil jenis ambulance ataukah mengambil opsi tidak jadi beli mobil, kita tidak tahu.
BPD tidak hanya mendukung apa yang menjadi keputusan Kades, karena ada proses, alasan, argumen, sehingga berdiskusi untuk kepentingan warga Kutoharjo.
Berkait dengan hal-hal yang lain, sudah dijelaskan oleh Kades kenapa tidak melibatkan warga setempat, itu sudah alasan teknis. Itu sebenarnya bisa di klarifikasi tetapi itu tidak dilakukan. Sebenarnya bisa dicarikan jalan keluar, bagaimana baiknya. Ada rasa tidak puas, menyerap aspirasi masyarakat kan tidak semuanya puas,” imbuhnya.
Jika terjadi opsi tidak jadi itu tidak semata-mata ada tekanan masyarakat, itu tidak. Tapi juga harus memperhatikan aturan-aturan yang bersifat teknis,” tandasnya.
Camat Pati Didik Rusdiartono menyampaikan bahwa pada hari ini Selasa (25/2/2025) memanggil Kepala Desa (Kades) beserta perangkat desa dan BPD Desa Kutoharjo dalam rangka klarifikasi dan minta keterangan terkait adanya surat warga Desa Kutoharjo yang telah menyampaikan beberapa hal kepada Bupati dan mendapat tembusannya. Untuk itu merasa berkepentingan menindak lanjuti surat tersebut, dimana perlu mencari tahu, mencari informasi dan juga mengklarifikasi dari apa yang disampaikan oleh warga yang telah bersurat kepada Bupati.
Pada prinsipnya, awalnya berawal dari keberatan salah satu warga, boleh dikatakan tidak semua warga yang merasa keberatan bilamana pemdes Kutoharjo itu membeli mobil operasional. Menurut pelapor, merasa keberatan bila membeli mobil operasional, mobil siaga, lebih menginginkan mobil ambulance.
Setelah meminta keterangan pemdes dan BPD, dimana usulan pembelian mobil siaga ini sudah melalui tahapan-tahapan yang benar mulai dari proses Musdus,, Musdes, sampai MusrenbangDes dan juga sampai ditetapkannya APBDes, jadi sudah mulai tahapan-tahapan dari bawah,” terang Camat.
Tentunya usulan tersebut juga aspirasi dari masyarakat. Untuk itu secara prinsip semuanya memang penting, mobil operasional, mobil siaga, maupun mobil ambulance. Semua dikembalikan kepada pemdes untuk dirapatkan. Kembali kira-kira yang memang dibutuhkan itu mobil seperti apa, apakah mobil ambulance, mobil operasional, mobil siaga,” jelasnya.
Untuk masalah yang lain seperti dugaan kurang keterbukaan informasi dan sebaiknya, itu mungkin hanya kurang koordinasi, kurang komunikasi dan kurang pengetahuan dari pelapor tentang prosedur mencari informasi atau meminta informasi publik secara benar,” imbuhnya.
Pada prinsipnya dalam melakukan perencanaan pembelian mobil operasional itu sudah melalui tahapan yang benar dan tahapan aturan yang ada,” pungkasnya. (hr).








