Buseronlinenews

Sukamara, BPD Panggil Kades Semantun Atas Respons Warga Hal Kepemilikan Lokasi Tower BTS

Sukamara -WARGA DESA SEMANTUN berharap agar lokasi pembangunan Tower BTS (Base Transceiver Station, red) statusnya lahan tanahnya dimiliki oleh desa, walaupun nantinya ada lahan warga yang dinilai layak untuk dibangun sarana fasilitas Tower maka desa melalui Pemerintah Desa (Pemdes, red) Semantun dapat memberikan ganti rugi kepada warga selaku pemilik lahan tersebut dengan gunakan dana yang dimiliki oleh desa hingga status kepemilikan lahan tersebut menjadi milik desa, ini semata – mata agar kedepannya dengan keberadaan Tower BTS ini dapat memberikan keuntungan bagi desa Semantun atau menjadi salah satu sumber pendapatan desa Semantun bukan menjadi keuntungan pribadi sendiri apalagi Tower tersebut dibangun didaerah pemukiman warga desa Semantun kec. Permata Kecubung kab. Sukamara provinsi Kalimantan Tengah.

KEINGINAN warga bahwa kepemilikan lahan yang menjadi lokasi pembangunan Tower BTS harus statusnya milik desa Semantun, infonya baru – baru ini BPD desa Semantun telah memanggil Hendra, SH selaku Kades Semantun atas respons masyrakat akan hal status kepemilikan lahan warga yang notabene milik orang tua kades Semantun ini, dimana warga berkeinginan agar lahan tersebut diganti rugikan oleh desa menjadi hak desa Semantun, namun Hendra, SH menyampaikan ke pihak BPD bahwa ini adalah bisnis saya, BPD desa Semantun rencananya akan ke Kominfo Sukamara.

(Mr. Boen 024) Kalimantan