BuseronlineNews.com, Kapolsek Palabuhanratu, Kompol Mangapul S mengatakan, maling berinisial S alias Iki (20) asal Tonjong Palabuhanratu itu mengaku beraksi berkali-kali di lokasi berbeda. Peristiwa pertama kali diketahui saat ada warga melapor pada Minggu (20/11/2022) lalu.
“Setelah menerima laporan kami langsung mengadakan gelar untuk melakukan penyelidikan dan tidak lama kemudian sekitar 1×24 jam sudah terhendus identitas pelaku,” ujar Kapolsek dalam keterangannya, Sabtu (26/11/2022) pagi ini.
Mangapul menjelaskan, saat itu polisi berhasil menangkap pelaku sesuai dengan keterangan saksi-saksi.
“Tersangka mengakui sudah beberapa kali melakukan pencurian dengan pemberatan sesuai dengan pasal 363 KUHP pidana,” jelasnya.
Pelaku berinisial S itu kerap mencuri tabung gas 3 kilo gram dari warung-warung. Dari kasus itu, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah tabung gas hasil pencurian yang dilakukan S,” Jelasnya.
Resty Ap







