Buseronlinenews

Sidang Perdana, gugatan Paslon 1 kepada Paslon 3, Bawaslu dan KPU Kota Bekasi

BuseronlineNews.Com // Jakarta Rabu 08-01-2025 – Hari pertama Pembacaan Gugatan Paslon terhadap Paslon 3 di Mahkamah Konstitusi Jakarta , yang membacakan gugatan dan baru disimak dan didengar oleh Kuasa Paslon 03 M. Aldo Sirait S.H., M.H dan Rekan Advokatnya saat diruangan persidangan MK Jakarta Rabu siang 8 February 2025

Harapan kita marilah kita sama-sama Membangun Kota Bekasi agar menjadi kota yang Keren , dan mari kita mengikuti proses persidangan ini dengan baik. Apapun keputusan Mahkamah Konstitusi tentu kita harus menerima dengan lapang dada ucap M. Aldo sapaan akrabnya dihalaman teras MK pada awak media BuseronlineNews.Com

Berbeda dengan kuasa hukum Paslon 1 yang malah tidak tampak Sama sekali, seusai sidang siang tadi, hingga para awak media agak bertanya tanya.

Jadi tahapan berikutnya, pada persidangan MK, setelah dibacakan permohonan gugatan hari ini, nanti hari Jumat, tanggal 17.01.2025 kami akan memberikan jawaban kepada para pihak, yaitu pihak pihak terkait penggugat, dalam hal ini kami kuasa hukum Paslon 03, Bawaslu dan KPU itu nanti hari Jumat Yang akan datang, akan memberikan jawaban terhadap permohonan dari pihak Paslon 01 Tutur beliau.

Permohonan gugatan Paslon 01 itu mengada-ngada, mereka mengajukan untuk Pemilihan ulang, dengan terjadinya: permasalahan dengan tidak Fair, sedangkan fakta-fakta yang diuraikan didalam posita tidak menyampaikan hal itu,” ucapnya.

Hari ini kita mengikuti sidang pendahuluan membacakan sidang permohonan untuk perkara 2.22 terkait dengan Kota Bekasi semua sudah dibacakan tadi sidang pokok permohonannya,” ucap Edwin Kuasa Hukum dari KPU.

Jadi gugatan dari Paslon 01 untuk diadakan pemilihan ulang keseluruhan tetapi bukti tidak mendukung buat kami sebagai kuasa hukum 03 kita tunggu saja secara resmi akan disampaikan oleh kuasa hukum Paslon 03, M. Aldo Sirait S.H., M.H., pada media. Demikian hasil liputan BuseronlineNews.com hari ini

Sambudi