Buseronlinenews

semakin banyak nya rokok ilegal di madura menjadi banyak pertanyaan menimbulkan teka teki ada apa dengan bea cukai

Pamekasan-Semakin banyaknya rokok ilegal di Madurura,menjadi banyak pertanyaan (menimbulkan teka-teki/spikulasi), Adaapa dengan Bea Cukai Madura. . . ? Apakah ada oknum Bea Cukai yang kongkalikong dengan pabrik rokok ilegal atau apalah. . . . ?.

Karena selama 2022 banyak mahasiswa,LSM dan aktivis lainnya yang berdemo meminta ketegasan agar Bea Cukai Madura menikdak tegas pembuat dan pengedar rokok-rokok ilegal di Madura terutama di Kabupaten Pamekasan karena Kantor Bea Cukai berada di Pamekasan.

Semantara ini pihak Bea Cukai Madura tidak ada penindakan yang tegas, tidak ada temuan sama sekali walaupun sudah berkali-kali di Demo oleh Aktivis dan LSM di Madura, inikan aneh sehingga menimbulkan banyak pertanyaan dalam benak kami selaku wartawan SKMBuser.

kamj menyebut seharusnya ada sanksi yang menunggu jika melakukan pelanggaran berbentuk pemalsuan cukai atau memproduksi rokok ilegal.

“Ada sanksi yang menjerat pelaku pemalsuan cukai rokok, atau memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal,” ujarnya.

Beberapa sanksi di antaranya:

  1. Pita Cukal Palsu

Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit 10x nilai cukai, paling banyak 20x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (b) UU No 39 Tahun 2007.

  1. Pita Cukal Bekas

Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit 10x nilai cukai, paling banyak 20x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (c) UU No 39 Tahun 2007.

  1. Pita Cukai Berbeda

Dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2x nilai cukai dan paling banyak 10x nilai cukai ya seharusnya dilunasi. Pasal 29 ayat 2a UU No 39 Tahun 2007.

  1. Tanpa Pita Cukai (Polas)

Pidana penjara paling singkal 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2x nilai cukai dan paling banyak 10x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (c) No 38 Tahun 2007.

Selama ini pihak Cukai Madura terkesan tumpul dan ada indikasi permainan (kongkalikong dengan pebrik rokok ilegal), dan sementara ini tidak ada edukasi atau teguran serta evaluasi terhadap pebrik rokok dan warung-warung kecil/toko yang menjual rokok-rokok ilegal tersebut.

Karena banyak rokok-rokok ilegal yang kami himpun selama ini belum ada satupun yang di tangkap atau diberiteguran dari pihak Bea Cukai Madura.

(mosleh)