Buseronlinenews

Selisih Paham Di Bendungan PLTA Ubrug

SUKABUMI – Aula Mapolsek Cibadak di Jalan Perintis Kemerdekaan No.66, Cibadak, Kabupaten Sukabumi, pagi itu diriuhi warga yang sebagian besar tinggal di sekitar bendungan (waterkracht) PLTA Ubrug yang diidentifikasi sebagai aset PT Indonesia Power Saguling, Sabtu (8/10/2022). Kedatangan belasan warga ini, ingin meminta penjelasan pihak Polsek Cibadak atas insiden hari sebelumnya yang menimpa Mamat Rahmat, warga Kampung Kebonrandu, RT001/RW022, Cibadak, yang dilaporkan Nanang Suryadi, pengelola pengangkutan sedimen di area bendungan PLTA Ubrug karena dugaan melakukan pengambilan pasir tanpa izin.

Pada saat kumpul-kumpul di Mapolsek Cibadak yang dipimpin langsung Kapolsek AKP Ridwan Ishak ini, rupanya perkara Mamat Rahmat yang sebetulnya sudah clear lewat perdamaian yang diinisiasi kedua belah pihak, memantik warga mengadukan persoalan lain, masalah mengular hingga soal surat kesepakatan yang pernah diteken pihak pengelola untuk memperbaiki jalan yang rusak akibat mobilisasi kendaraan berat pengangkut material sedimen.

“Masalah Pak Mamat Rahmat dengan Pak Nanang Suryadi itu kita anggap masalah pribadi dan Alhamdulillah sudah selesai. Namun perlu pihak polsek ketahui terkait tuntutan warga dalam perbaikan jalan, karena bagi warga untuk pengerukan tidak ada masalah, kita tidak menghalangi karena itukan proyek pemerintah untuk menjaga volume air sampai di PLTA Ubrug, tapi karena mobilisasinya melewati kami, maka (jalan) tolong diperbaiki. Kita menuntut perbaikan jalan saja, karena sudah pernah ada kesepakatan yang ditandatangani pihak pengelola (Nanang Suryadi —red) dan hari ini sudah melewati batas waktu perjanjian,” ungkap salah seorang perwakilan warga.

Menanggapi keluhan warga ini, Polsek Cibadak menceritakan sedikit kronologis hingga terjadinya perdamaian antara kedua belah pihak, dan berharap agar warga tetap mengedepankan kondusifitas.

“Terimakasih kepada warga juga para tokoh yang sudah datang. Perlu diketahui tugas dari kepolisian, salah satunya adalah pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), dengan cara bhabinkamtibmas mengindentifikasi masalah yang ada di masyarakat yang berpotensi terjadinya tindak pidana. Soal pelaporan, pihak pelapor sendiri juga kepinginnya selesai maka kita undang terlapornya. Polisi hanya mediasi, apapun hasilnya kita serahkan kepada kedua pihak, yang penting buat kita beres dan aman, karena khawatir kalau tidak mengundang Pak Mamat, nanti di luar terjadi hal-hal lain. Sekarang sudah selesai antara Pak Mamat dengan Pak Nanang, ada pun persoalan lain yang di luar kewenangan kita, silahkan diselesaikan yang penting tetap mengedepankan perdamaian dan kondusifitas di lingkungan,” ujar salah seorang anggota mewakili kapolsek.

Sementara itu, Ketua RW 022 Budi Mulyadi, mengungkapkan penyesalannya atas laporan pihak pengelola pengangkutan sedimen bendungan PLTA Ubrug kepada salah seorang warganya ini, ia menyebutkan hanya terjadi miss komunikasi dalam persoalan ini.

“Terjadinya musyawarah pada hari ini, ialah menindaklanjuti laporan dari pengelola pengerukan sedimen terhadap salah seorang warga kami, dimana ada kesalahpahaman atau miss komunikasi bahwa ada salah satu warga mengambil pasir disana, padahal waktu mengambil pasir dia sudah meminta izin karena ada pihak yang menunggui lokasi tersebut, namun oleh pengelola malah dilaporkan ke Polsek Cibadak,” kata Budi.Lebih jauh Budi Mulyadi menjelaskan, persoalan ini buntut dari kesepakatan pihak pengelola untuk memperbaiki jalan yang juga dilintasi warga dalam aktivitas sehari-hari.

“Memang warga secara prinsip menyetujui (aktivitas pengangkutan sedimen —red), karena ini kan proyek strategis pemerintah kita tidak menghalangi, namun dengan beberapa kesepakatan, salah satunya perbaikan jalan akibat lalu lalang truk yang bermuatan material sedimen ini. Itu kesepakatan yang ditandatangani pengelola setahun yang lalu, substansinya sebetulnya jalan rusak ini, minimal di aspal atau di tambal-tambal dulu lah,” ujar Budi.

SKM Buser mendapat salinan surat pernyataan yang ditandatangani Nanang Suryadi, selaku pengelola pengangkutan sedimen di area bendungan PLTA Ubrug. Dalam pernyataan ini, terdapat 4 poin yang akan dilaksanakan pengelola, yang dalam poin ke-3 berisi kesanggupan memperbaiki jalan aspal selambatnya 3 bulan setelah kegiatan berjalan sekaligus melakukan perawatan secara berkesinambungan.

Nanang Suryadi, pelaksana pengelola pengangkutan sedimen di area PLTA Ubrug, membantah bila dirinya melaporkan warga untuk tujuan pidana, baginya persoalan yang melibatkan Polsek Cibadak ini hanya sebatas musyawarah dan mediasi agar tidak terjadi lagi persoalan ke depannya.

“Bukan kepada warga tetapi oknum yang merugikan saya, dan bukan juga laporan tetapi musyawarah yang disaksikan pihak kepolisian. Itu kan (pengambilan pasir) ketahuan, dan itu sudah selesai dengan musyawarah,” ujar Nanang, Minggu (9/10/2022).

Sedangkan terkait perbaikan jalan, Nanang mengaku pihaknya sudah melakukan tahapan dengan menabur batu belah (split) di sepanjang jalan milik Indonesia Power ini, dan tinggal melakukan tahapan pengaspalan.

“Kalau kontribusi bagi lingkungan kita sudah lakukan, ada kesepakatan setiap mobil yang lewat untuk membantu, memang belum maksimal, tapi kita akan upayakan perbaikan ke depannya. Persoalan kemarin hanya kesalahpahaman saja bukan masalah besar,” kata Nanang.

Ia juga menjelaskan komitmennya dengan pihak Indonesia Power untuk menyelesaikan relokasi (pemindahan) sedimen di bawah aliran sungai ke darat, agar tidak terjadi penyumbatan ketika banjir, karena itu dimanfaatkan untuk kebutuhan orang banyak.

“Makanya kalau ada yang mengatakan ini ekspliotasi atau penambangan itu agak keliru, karena kita juga kan bekerja temporer. Justru kalau mau jujur, kita ingin menggali lebih dalam potensi yang ada di area bendungan itu untuk mengangkat perekonomian warga,” sebutnya.

M.rizwan(Joy)