Ciamis- Sebelum dilantik menjadi Sekda, Andang menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Ciamis. Kemudian ia mengikuti Seleksi Terbuka Jabatan Tinggi Pratama yang dibuka pada awal Januari 2024 lalu.
Sebelumnya, ada tiga calon sekda yang telah mengikuti lelang jabatan antara lain Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Ciamis, Andang Firman Triyadi, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Ciamis David Firdha, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ciamis, Rudi.
Di akhir jabatan Bupati Ciamis Herdiat Sunarya melantik Andang Firman menjadi Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis. Pelantikan berlangsung di Halaman Pendopo Bupati setempat pada Jumat (19/4).
Andang dilantik sesuai Keputusan Bupati Ciamis Nomor 800.1.3.3/KPTS.697/BKPSDM.3/2024 Tanggal 18 April 2024.
Sekretariat daerah Andang Firman Triyadi siap mewujudkan target kinerja yang sesuai perjanjian kinerja tahun 2024.
Adapun sasaran strategis dan Indikator Kinerja Sekretariat daerah Kabupaten Ciamis tahun 2024 sbb;
SASARAN STRATEGIS
– Meningkatkan kualitas kebijakan tata kelola pemerintahan dan kesejahteraan Masyarakat.
– Meningkatkan kualitas kebijakan perekonomian dan administrasi Pembangunan.
– Meningkatkan kualitas pelayanan publik.
– Meningkatkan akuntabilitas kinerja untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengiktiaran dan pelaporan kinerja pada perangkat daerah.
– Meningkatkan penyelenggaraan secara menyeluruh terhadap proses perancangan pelaksanaan kebijakan serta perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan anggaran perangkat daerah.
– Meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan perangkat daerah.
INDIKATOR KINERJA.
– Status kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah.
– Persentase kebijakan bidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat yang ditingkatkan dan ditindaklanjuti.
– Indeks kepuasan Masyarakat sekretariat daerah.
– Hasil evaluasi AKIP Sekretariat daerah
– Level maturitas SPIP sekretariat daerah
– Nilai pelaporan sekretariat daerah.
“Sekda mempunyai tugas membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan administratif terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah serta memberikan pelayanan administratif, selain itu Sekda juga berperan sebagai motor penggerak pemerintahan dan fungsi Sekda juga mempunyai banyak kedudukan diantaranya, Selaku pejabat yang berwenang, Selaku Ketua Tim Penilai Kinerja PNS, Selaku Ketua Tim TAPD, Selaku penanggungjawab RKPD, Selaku Pengelola Barang Milik Daerah, Selaku Pengguna Anggaran dan Exofficio Selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana.” ucap Herdiat Sunarya saat pelantikan.
Masyarakat berharap semoga pejabat yang baru dilantik dapat pro aktif memahami tugas dan fungsi dan kedudukan sebagai Sekda serta mampu dan bisa melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.
( S. Tumannger)








