Buseronlinenews

Sejumlah toko dan bengkel motor di Blora termasuk sasaran Satbinmas Polres Blora untuk sosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong

BuseronlineNews.com // Blora – Sejumlah toko dan bengkel modifikasi motor di Kabupaten Blora Jawa Tengah juga mendapatkan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong

Kapolres Blora AKBP Jaka Wahyudi, S.H., S.I.K., M. Si melalui Kasi Humas AKP Sugiman, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan situasi Kamtibmas di lingkungan masyarakat Kabupaten Blora, terutama dampak buruk yang di timbulkan dari penggunaan knalpot brong tersebut

“Pengguna knalpot brong melanggar undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan karena menggangu kenyamanan pengguna jalan lain”, ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut Kasi Humas Polres Blora AKP Sugiman juga berharap ke pedagang ataupun bengkel, untuk menjual knalpot sesuai standar yang ditentukan dan menolak pemasangan knalpot brong.

“Kami gencar melakukan sosialisasi dan imbauan dengan cara blusukan ke sekolah sekolah dan juga ke beberapa bengkel dan toko di wilayah Blora” pungkasnya.

 

Rillis: ( Harti / Edy ).

Editor: (Ongen Van Lou)