Buseronlinenews

“Sadis” Seorang Pemuda Gorok Leher Pasangan Di Rumah Kontrakan “Ps” Korban Meninggal Di Kamar Mandi

BuseronlineNews.com // Lampung-Utara – Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara Bersama Kanit Reskrim Polsek Abung Barat Dan Anggota Polsek Kotabumi Kota Dipimpin Langsung Oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Utara Akp Stefanus Boyoh, S.Tr.K., S.I.K., Msc Berhasil Ungkap Kasus 338 Kuhpidana Junto 365 Kuhpidana.

Pada hari Minggu Tanggal 18 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 Wib, Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara telah berhasil ungkap kasus TP pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/ 12/Vlil/2024/SPKT.Satreskrim/ Polres Lampung Utara/ Polda Lampung, Tanggal 18 Agustus 2024.(Dors)

Tempat Kejadian jalan Pemasyarakatan Gg. Nangka Tulung Batuan, didalam kamar kost No1 RT. 04 / RW. 02 Kel. Tanjung Harapan Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara.

Pelapor saudara US Laki-laki, 42 Thn, Jawa, Islam, Polri, Aspol Polres Lampung Utara. Korban saudari FS Wanita, 23 Thn,

“Uraian Singkat Kejadian: Pada hari Minggu Tanggal 18 Agustus 2024 sekira pukul 18.15 Wib pelaku yang diketahui berdasarkan keterangan saksi-saksi a.n SDW bernama Andri meminjam kunci kamar kost milik saksi dengan alasan akan membawa teman perempuannya ke kamar tersebut, sebelumnya saksi a.n SDW mengenal pelaku melalui aplikasi michet dan sudah sebanyak 3 kali melakukan open BO dengan pelaku sehingga saksi memberikan kunci kontrakan miliknya kepada pelaku dan meninggalkan pelaku meminjam kontrakannya dan 19.15 Wib saksi pemilik kamar kos pun mengecek kamarnya sudah tidak ada suara dan mendapati kunci kamarnya terletak disamping pintu kamar dan membuka kamar kost tersebut didapati penuh darah dan melihat satu orang wanita tergeletak bersimbah darah dengan luka sayatan dileher.

Kronologis Kap : Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara Dipimpin Kasat Reskrim Polres Lampung Utara Akp Stefanus Boyoh, S.Tr.K. , S.I.K. , Msc  Mendatangi Tkp dan mencari petunjuk dari saksi-saksi yang ada di TKP, Tim pun berhasil mengumpulkan bukti dan identitas pelaku  kemudian Tim melakukan pengejaran ketempat persembunyian pelaku di Desa Neglasari RT. 09 RW. 04 Kec. Abung Barat Kab. Lampung Utara dan berhasil mengamankan pelaku dan pada saat melakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan aktif hingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur.

“Pelaku Yang Berhasil Diamankan : Sdr. Juki Firman Hadi Bin Pahuludin, 25 Thn, Islam, Wiraswasta, Alamat Dusun Lubuk Gentong Desa Neglasari RT. 09 / RW. 04 Kec. Abung Tengah Kab. Lampung Utara.

BB YG DIAMANKAN :*

  1. Satu unit hp Vivo milik korban yg diambil pelaku.
  2. Uang Rp. 350.000,- milik korban yg diambil pelaku.
  3. Satu buah pisau jenis karambit milik pelaku yg digunakan pada saat melakukan TP.
  4. Satu buah pistol api mainan berikut amunisi.
  5. Jam tangan warna pink.
  6. Cincin replika emas.
  7. Satu buah tas wanita warna hitam.
  8. Satu buah jedai/jepit rambut warna Orange.
  9. Pakaian milik korban.
  10. Pakaian milik pelaku pada saat melakukan TP.
  11. Satu unit sepeda motor merk HONDA REVO warna hitam lis biru tanpa nopol

 

Demikian Laporan Kegiatan Ungkap Kasus

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara.

Akp Stefanus Boyoh, S.Tr.K., S.I.K., Msc.

 

 

Rilis-eprizal wakaperwil provinsi Lampung