Buseronlinenews

PT. Diamond Alfa Propertindo Menyerobot Lahan Adat Desa Watorumbe -Watorumbe Bata

Buseronlinenews.com, Buton Tengah -Diduga serobot lahan masyarakat adat desa watorumbe/bata yang dilakukan oleh pt. diamond alfa propertindo yang melakukan kegiatan penambangan batu gamping di desa gundu-gubdu kabupaten buton tengah kecamatan mawasangka tengah.
Insiden penyerobotan lahan itu terjadi pada lahan adat desa watorumbe/bata pada tanggal 28 januari 2024 yang dilakukan oleh pt diamond Alfa Propertindo dimana kegiatan aktivitas penambangan batu gamping yang dilakukan bukan pada lahan yang telah disepakati sebelumnya antara pihak perusahaan dan masyarakat melainkan aktifitas tersebut diluar kesepakatan yang telah dilakukan perusahaan dgn masyarakat dan pemerintah desa setempat, dimana perusahaan pt diamond alfa Propertindo melakukan kegiatan semena-mena dengan menyorobot lahan masyarakat adat desa watorumbe/bata.
Bahwa berdasarkan informasi tersebut ditindaklanjuti oleh masyarakat setempat dengan meninjau langsung di lokasi dimana diduga telah terjadi penyerobotan lahan masyarakat adat desa watorumbe dan ditemukan ada 6 alat eksa yang melakukan kegiatan operasional di atas lahan masyarakat adat tersebut, kegiatan penambangan diluar lokasi kesepakatan perusahaan tentunya menimbulkan keresahan di dalam masyarakat dengan adanya kegiatan semena-mena dimana pt diamond alfa Propertindo diduga telah menyerobot lahan masyarakat adat desa setempat, sehingga masyarakat memberhentikan segala kegiatan aktifitas apapun yang dilakukan di atas lahan masyarakat adat tersebut.
Bahwa kegiatan yang dilakukan oleh pt diamond alfa Propertindo telah menimbulkan kerisauan di dalam masyarakat dimana telah terjadi dugaan penyerobotan dan pengrusakan lahan masyarakat adat, selain itu ini harus menjadi perhatian pemerintah daerah lewat dinas terkait menindaklanjuti kegiatan semena-mena yang dilakukan oleh pt diamond alfa propertindo, selain itu masyarakat mengecam keras adanya kegiatan semena-mena yang dilakukan pt diamong alfa Propertindo terhadap lahan masyarakat adat dan tidak ada lagi bentuk kegiatan apapun yang dilakukan perusahaan diluar kesepakatan dengan masyarakat adat setempat sehingga tidak menimbulkan kerisauan di dalam masyarakat terkait penyerobotan lahan masyarakat adat desa watorumbe/bata. Apabila pt diamond alfa propertindo tetap melakukan aktifitas dgn menyerobot lahan masyarakat adat maka perwakilan masyarakat akan melakukan pelaporan terhadap pt diamon Alfa Propertindo terkait dengan menempuh jalur hukum dan akan melaporkan pt diamond alfa Propertindo terkait dugaan penyerobotan lahan masyarakat adat.Diduga serobot lahan masyarakat adat desa watorumbe/bata yang dilakukan oleh pt. diamond alfa propertindo yang melakukan kegiatan penambangan batu gamping di desa gundu-gubdu kabupaten buton tengah kecamatan mawasangka tengah.
Insiden penyerobotan lahan itu terjadi pada lahan adat desa watorumbe/bata pada tanggal 28 januari 2024 yang dilakukan oleh pt diamond Alfa Propertindo dimana kegiatan aktivitas penambangan batu gamping yang dilakukan bukan pada lahan yang telah disepakati sebelumnya antara pihak perusahaan dan masyarakat melainkan aktifitas tersebut diluar kesepakatan yang telah dilakukan perusahaan dgn masyarakat dan pemerintah desa setempat, dimana perusahaan pt diamond alfa Propertindo melakukan kegiatan semena-mena dengan menyorobot lahan masyarakat adat desa watorumbe/bata.
Bahwa berdasarkan informasi tersebut ditindaklanjuti oleh masyarakat setempat dengan meninjau langsung di lokasi dimana diduga telah terjadi penyerobotan lahan masyarakat adat desa watorumbe dan ditemukan ada 6 alat eksa yang melakukan kegiatan operasional di atas lahan masyarakat adat tersebut, kegiatan penambangan diluar lokasi kesepakatan perusahaan tentunya menimbulkan keresahan di dalam masyarakat dengan adanya kegiatan semena-mena dimana pt diamond alfa Propertindo diduga telah menyerobot lahan masyarakat adat desa setempat, sehingga masyarakat memberhentikan segala kegiatan aktifitas apapun yang dilakukan di atas lahan masyarakat adat tersebut.

Bahwa kegiatan yang dilakukan oleh pt diamond alfa Propertindo telah menimbulkan kerisauan di dalam masyarakat dimana telah terjadi dugaan penyerobotan dan pengrusakan lahan masyarakat adat, selain itu ini harus menjadi perhatian pemerintah daerah lewat dinas terkait menindaklanjuti kegiatan semena-mena yang dilakukan oleh pt diamond alfa propertindo, selain itu masyarakat mengecam keras adanya kegiatan semena-mena yang dilakukan pt diamong alfa Propertindo terhadap lahan masyarakat adat dan tidak ada lagi bentuk kegiatan apapun yang dilakukan perusahaan diluar kesepakatan dengan masyarakat adat setempat sehingga tidak menimbulkan kerisauan di dalam masyarakat terkait penyerobotan lahan masyarakat adat desa watorumbe/bata. Apabila pt diamond alfa propertindo tetap melakukan aktifitas dgn menyerobot lahan masyarakat adat maka perwakilan masyarakat akan melakukan pelaporan terhadap pt diamon Alfa Propertindo terkait dengan menempuh jalur hukum dan akan melaporkan pt diamond alfa Propertindo terkait dugaan penyerobotan lahan masyarakat adat.Diduga serobot lahan masyarakat adat desa watorumbe/bata yang dilakukan oleh pt. diamond alfa propertindo yang melakukan kegiatan penambangan batu gamping di desa gundu-gubdu kabupaten buton tengah kecamatan mawasangka tengah.
Insiden penyerobotan lahan itu terjadi pada lahan adat desa watorumbe/bata pada tanggal 28 januari 2024 yang dilakukan oleh pt diamond Alfa Propertindo dimana kegiatan aktivitas penambangan batu gamping yang dilakukan bukan pada lahan yang telah disepakati sebelumnya antara pihak perusahaan dan masyarakat melainkan aktifitas tersebut diluar kesepakatan yang telah dilakukan perusahaan dgn masyarakat dan pemerintah desa setempat, dimana perusahaan pt diamond alfa Propertindo melakukan kegiatan semena-mena dengan menyorobot lahan masyarakat adat desa watorumbe/bata.
Bahwa berdasarkan informasi tersebut ditindaklanjuti oleh masyarakat setempat dengan meninjau langsung di lokasi dimana diduga telah terjadi penyerobotan lahan masyarakat adat desa watorumbe dan ditemukan ada 6 alat eksa yang melakukan kegiatan operasional di atas lahan masyarakat adat tersebut, kegiatan penambangan diluar lokasi kesepakatan perusahaan tentunya menimbulkan keresahan di dalam masyarakat dengan adanya kegiatan semena-mena dimana pt diamond alfa Propertindo diduga telah menyerobot lahan masyarakat adat desa setempat, sehingga masyarakat memberhentikan segala kegiatan aktifitas apapun yang dilakukan di atas lahan masyarakat adat tersebut.
Bahwa kegiatan yang dilakukan oleh pt diamond alfa Propertindo telah menimbulkan kerisauan di dalam masyarakat dimana telah terjadi dugaan penyerobotan dan pengrusakan lahan masyarakat adat, selain itu ini harus menjadi perhatian pemerintah daerah lewat dinas terkait menindaklanjuti kegiatan semena-mena yang dilakukan oleh pt diamond alfa propertindo, selain itu masyarakat mengecam keras adanya kegiatan semena-mena yang dilakukan pt diamong alfa Propertindo terhadap lahan masyarakat adat dan tidak ada lagi bentuk kegiatan apapun yang dilakukan perusahaan diluar kesepakatan dengan masyarakat adat setempat sehingga tidak menimbulkan kerisauan di dalam masyarakat terkait penyerobotan lahan masyarakat adat desa watorumbe/bata. Apabila pt diamond alfa propertindo tetap melakukan aktifitas dgn menyerobot lahan masyarakat adat maka perwakilan masyarakat akan melakukan pelaporan terhadap pt diamon Alfa Propertindo terkait dengan menempuh jalur hukum dan akan melaporkan pt diamond alfa Propertindo terkait dugaan penyerobotan lahan masyarakat adat.

TIM