BuseronlineNews.com, SUKABUMI – Proyek Pembuatan Sumur Bor Di Kampung Babakan Sirna RT 02/12 Desa Bojonggaling Kecamatan Bantargadung Kabupaten Sukabumi, Rabu, 09/11/2022. Telah ditemukan lokasi kegiatan proyek tanpa papan informasi, dari yang seharusnya sebelum kegiatan dimulai wajib adanya papan informasi sebagai legalitas dari kegiatan itu,
Mengacu kepada pasal 30 dan 32 undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, yang menggaris bawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting adalah mewujudkan penyelenggara negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang undangan,
“Terkait dengan tujuan tersebut, salah satu peraturan yang diterapkan, adalah wajibnya memasang papan nama pengumuman, oleh para pelaksana proyek, sesuai dengan prinsif tranparansi anggaran.
Tujuannya adalah feedback atau umpan balik dari semua elemen, kepentingan masyarakat yang ada untuk mengontrolnya. Apalagi media yang punya hak untuk memberikan informasi publik bahwa ini perlu di angkat ke pemberitaan, Pelaksana kegiatan., harus tau tatacara pada pelaksanaan kegiatan.
Ucap Piat” hanya di tugaskan sebagai pelaksana di proyek ini, ini aspirasi dan selaku ketua dikecamatan Bantargadung.
Lanjutnya” kedalaman pembuatan sumur bor di alamat tersebut, diangaka 40 meter,
saya tidak tau apa-apa, dan saya juga menanyakan kepimpinan papan kegiatan proyek, jawabnya lagi di bikinkan.
Jika dikutif’ dari keterangan Piat bahwa, hal ini ada apa? Tentunya ini melanggar undang undang KIP, tegasnya
Resty Ap







