BENGKULU : Bersama (KPK), Kejaksaan, Kepolisian, Dan Bupati Maupun Wali kota Se Provinsi Bengkulu, Bahkan Dinas Terkait, Melakukan Penandatanganan Bersama Terkait Penertiban Usaha Galian C Atau Mineral Bukan Logam Dan Batuan (MBLB).
Penandatanganan ini, sebagai langkah konkrit Pemprov Bengkulu dalam Menertibkan Perusahaan-Perusahaan yang ada Di Dalam Provinsi Bengkulu Kemarin.
Rohidin Mersyah Gubernur Bengkulu Menjelaskan, “Melalui Komitmen Yang Telah Ditandatangani. Kedepannya Pemerintah Baik itu Provinsi, Kabupaten/Kota, Kejaksaan, Kepolisian, Dan Juga instansi Terkait Akan Berkoordinasi Secara Bersama Dalam menindak dan Menertibkan Perusahaan Atau Pengusaha Tambang Galian C Yang Selama ini tidak sesuai Dengan Tata Ruang, Maupun Tidak Mengindahkan Kerusakan Lingkungan Serta Memiliki izin Yang Tidak Jelas.

“Setelah Rakor ini Saya Kira Untuk disegerakan, mereka sudah berkomitmen tanda tangan bersama. Maka saya katakan ketika izin itu dicabut atau dibekukan, izin operasinya diberhentikan. Saya kira tanda tangannya harus bersama. Jadi gubernur, kejaksaan, sama-sama dengan kepolisian agar punya kekuatan,”Tegas Gubernur.
Demikian Juga Plt. Direktur Koordinasi Dan Supervisi (Korsup) Wilayah I KPK, Edi Suryanto mengatakan, salah satu Fokus KPK adalah terkait dengan perizinan dan pendapatan, dalam hal ini terfokus pada perizinan sumber Daya Alam. Sebab, Masih Banyak Tambang Yang Tidak Taat Pada Perizinan. Maka, KPK Mendorong Penertiban Perizinan Pertambangan.
“Setiap Daerah sudah menentukan di mana lokasi wilayah pertambangan. Maka hanya di situ yang Boleh melakukan Penambangan, Di Luar itu harus ditertibkan. Faktanya banyak Galian C Atau MBLB Yang Bukan di Wilayah pertambangan, Sementara dalam Penindakannya Semua Bergerak Sendiri Sendiri,”Tutup Edi.
(TeamBuser.Bkl)







