Langkat, BuseronlineNews.com – Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat, HS, SIK. SH. MH Rilis Hasil ungkap Kasus selama bulan Januari 2024 oleh Satuan Reskrim dan Satuan Reskrim Narkoba serta Unit Reskrim Polsek Jajaran Polres Langkat pada hari Rabu (24/01/2024) pukul 15.00 wib.
Adapun hasil ungkap kasus di Jajaran Polres Langkat selama bulan Januari 2024, Pertama satu Kasus perkara cabul dengan tersangka satu orang berinisial ZS, 32 tahun warga Stabat, dengan dua orang korban anak-anak dibawah umur atas nama DF, 12 tahun dan SY,14 tahun kedua korban merupakan warga Kecamatan Stabat.
kedua, kasus perkara pencurian sebanyak 22 kasus terdiri dari, satu kasus pencurian dengan kekerasan dengan tersangka satu orang kemudian 14 kasus pencurian dengan pemberatan dengan tersangka sebanyak dua puluh orang dan empat kasus Curanmor dengan tersangka sebanyak empat orang dan barang bukti sepeda motor enam unit serta tiga kasus pencurian ternak dengan tersangka sebanyak lima orang.
Ketiga, Kejahatan Geng Motor melanggar Undang Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 sebanyak dua kasus dengan tersangka dua orang dan Barang Bukti satu buah parang panjang dan satu buah celurit.
Keempat, satu kasus narkoba jenis daun ganja kering dengan tiga tersangka dan barang bukti Narkoba jenis daun Ganja kering seberat 30,7 kg.
Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat, HS, SIK. SH. MH terkait kasus yang Viral dimedia sosial berupa perbuatan cabul terhadap korban anak-anak dibawah umur dengan tersangka berinisial ZS 32 tahun.
Pertama tersangka melakukan perbuatannya kepada korban SY 14 tahun sekitar bulan Februari 2023 sekira pukul 10.00 wib dirumah tersangka di Kecamatan Stabat.
Selanjutnya tersangka melakukan perbuatan cabul pada tanggal 2 Desember 2023 kepada korban berinisial DF 12.
Terhadap tersangka ZS dilakukan penangkapan oleh Sat Reskrim Polres Langkat pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 02.00 wib saat tersangka berada dikontrakan yang berada di Sapen GK1/48 Demangan Kecamatan Gondokusuman Kota Yogyakarta Daerah Istimewa Yogyakarta dan saat melakukan penangkapan Sat Reskrim Polres Langkat bekerjasama dengan Tim Subdid Jahtanras Polda DIY dan Tim Resmob Polresta Yogyakarta, ujarnya.
Selanjutnya Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat, HS, SIK. SH. MH menjelaskan penangkapan terhadap tersangka kasus Narkoba jenis daun Ganja kering sebanyak 30,7Kg yang dibungkus dengan karung berwarna putih di SPBU Kampung Lalang Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat dengan tersangka sebanyak tiga orang berinisial MS 39 tahun warga Aceh, SR 28 tahun warga Aceh dan DH warga Kota Pekanbaru.
Narkoba jenis daun Ganja Kering tersebut dibawa dari Aceh menuju Medan dan akan diedarkan di wilayah Sumatera Utara dengan mengendarai mobil jenis Avanza warnah merah BK 13** MP
Pada kesempatan Rilis tersebut Kapolres Langkat mengapresiasi kepada Personel atas keberhasilan pengungkapan kasus selama bulan Januari 2024.
Komitmen Kapolres Langkat menciptakan situasi Kamtibmas Jajaran Polres Langkat yang Aman dan Kondusif dan memberantas kejahatan.
Beliau juga mengajak Elemen Masyarakat untuk ikut berperan Aktif terciptanya situasi Kamtibmas dan bersama memerangi Narkoba. Tutupnya AKBP Faisal Rahmat HS.
(Parlan-Lkt)








