Buseronlinenews

Polres Bogor Tangkap Tiga Pria Pelaku Diduga Kejahatan Seksual Terhadap Istri Orang, Terjadi Di Hotel Ori

Buseronlienewscom- Bogor 8 Januari 2025 Pukul 16:36 wib. Kejadian tidak senonoh tiga pria di duga mencekokin minuman ke wanita  di hotel Ori foto telanjang pun beredar luas.
Sangat di sayangkan ke tiga pria yang di duga bos dan anak buahnya Zarkasyi mengajak pesta minuman yang di temani seorag wanita,namun wanita tersebut di duga di cekokin sampai tidak sadarkan diri.

Ketiga pria yang di duga melakukan pelecehan terhadap seseorang wanita,  ini  diantaranya  ZARKASIH seorang mandor bangunan properti yang sedang ada pembangunan perumahan di wilayah leiwikaret  kecamatan kelapa Nunggal kabupaten Bogor, yang di duga memiliki dua istri , dan sampai saat ini peristiwa tersebut blum diketahui oleh istri pertama dari ZARKASIH bahkan bebrpa bulan silam pada saat mau di temuai di proyeknya di duga kabur,namun sejauh ini pihak keluarga korban mau menyambangi rumahnya di liewikaret untuk meminta tanggapan terkait kejadian tidak senonoh yang dilakukan oleh jarkasih dan temen temen nya karena merasa kecewa ft bugil nya makin meluas.

“Nirisnya  Dalam peristiwa ini   si  korban inisial ( IA)  tersebut yang di duga di cekokin sampai tidak sadarkan diri,  dan Poto foto bugil di dalam kamar  Hotel pondok ORI Citeureup sempat beredar di beberapa teman teman korban (IA),
Dengan kejadian tersebut korban juga sangat Shok dan tauma terang  korban seraya menangis.

“Dengan kejadian ini di minta kepada aparat kepolisian kabupaten Bogor segera tangkap para pelaku yang di duga sudah melakukan tindakan pelecehan seksual yang mengakibatkan   pencemaran nama baik karena sudah sempat beredar Poto Poto bugil korban di sosial media  di beberapa waktu lalu, terang Yudianto” Ketua advokat Bogor Raya.

Yudianto juga mengatakan” ini para oknum bisa di jerat pasal berlapis undang undang ITE karena sudah sempat menyebar poto Poto bugil korban Sedangkan Udah jelas diatur dalam pasal 294 KUHP tentang, setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan ancaman kekerasan yang mengakibatkan tidak sadarkan diri, kematian, diancam dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun pungkas nya melalui telpon seluler. Jelas Suber Yudi, y, (mz)