Buseronlinenews

Pemerintah Desa Jangan Alergi Dengan Pengawasan Masyarakat Dalam Penggunaan Dana Desa

MUKOMUKO BENGKULU : Terkait Persoalan Dana Desa (DD) Di Setiap Perdesaan Kami Sudah Banyak Menerima Laporan Dari Warga Dan Masyarakat Juga BPD Desa Setempat. Juga Dari Lembaga Lembaga, Sosial, Termasuk Dari Media Online, Media Cetak Lokal Maupun Nasional Penyalahgunaan Dana Desa (DD) ini. Semua Ditindaklanjuti Sesuai Prosedur Yang Berlaku. Jika Cukup Bukti Kita Audit.”Ujar Apriansyah, ST. MT Pada Awak Media.

Apriansyah Melanjutkan, “Pengawasan Aktif Penggunaan Dana Desa, Kewenangan Ada Pada Inspektorat, Kendati Demikian, Kami Juga Minta Agar Masyarakat, Lembaga Sosial Masyarakat, BPD, Camat, Pilar Ke Empat Adalah Media.

Keikutan Masyarakat Dalam Pengawasan Penggunaan Dana Desa Itu Sudah Diatur Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Dalam Peraturan Itu, Diatur Tentang Pengawasan Penggunaan Dana Desa Oleh Inspektorat, Masyarakat, Organisasi Masyarakat, Camat Juga BPD.” Ujarnya.

Selain Itu, Kepala Inspektorat Juga Meminta Dan Menghimbau Kepada Pemerintah Desa Untuk Tidak Alergi Jika Ada Masyarakat Atau Lembaga Sosial Dan Media Melakukan Pengawasan Penggunaan Dana Desa Tersebut. Jangan Alergi Karena Ini Bentuk Keterbukaan Publik Dalam Hal Penggunaan Dana Desa, Untuk Kegiatan Pembangunan Desa. Tujuan Pengawasan Penggunaan Dana Desa, Agar Target Perintah Dan Masyarakat Tercapai.” Kata Apriansyah.

Dirinya Menambahkan, “Jika Masyarakat Atau Pihak Lain Seperti Yang Sudah Disebutkan Diatas, Melihat Atau Ada Temuan Adanya Indikasi Dalam Penyalahgunaan Dana Desa, Agar Segera Laporkan Ke Inspektorat Akan Kita Tindak Lanjuti.” Tutupnya.

(TeamBuser.Bkl)