Sukabumi-buseronlinenews.com, tranparansi sebagai penyelenggara negara adalah tujuan pemerintah, hingga di undangkan nya KIP (keterbukaan informasi publik) nomor 14 tahun 2008.
namun berbeda dengan pembangunan gedung workshop BLK komunitas desa Bojonggaling kecamatan Bantargadung kabupaten Sukabumi, yang di duga ada rekayasa, sepintas tidak ada yang salah dengan pembangunan itu, tetapi kalau kita lihat petunjuk teknisnya, maka unit pengelola kegiatan lembaga penerima bantuan, unit pengelola kegiatan berjumlah 3 (tiga) orang, yang terdiri dari ketua, sekretaris, dan anggota yang berasal dari unsur pengurus lembaga, tokoh atau unsur masyarakat setempat, serta diprioritaskan berasa dari perguruan tinggi di bidang teknik sipil atau mempunyai keahlian bidang pengawasan jasa kontruksi.
Sementara itu, pembangunan gedung workshop desa bojonggaling diduga ketuanya bukan berasal dari warga setempat, pasalnya warga setempat baik kepala desa Bojonggaling Feri tidak mengetahuinya, sungguh ironis hadirnya pembangunan gedung BlK komunitas, tetapi tidak ada warga setempat yang mengetahui dengan pasti, siapa ketua, sekretaris dan anggotanya, apalagi komunitasnya, namun belakangan diketahui bahwa yang menjadi ketua bukan warga setempat, melainkan warga Sukabumi yang bernotabene penduduk luar desa dan kecamatan Bantargadung, hal ini lah yang di duga merekayasa program.
Lantaran penerima manfaat harus punya kesiapan dan persiapan dan ketua harus dari unsur warga setempat, menyediakan lahan seluas 266 meter, atau setara dengan ukuran luas bangunan 19×14 meter.
itu sebagai syarat permohonan bantuan pembangunan gedung Workshop BLK komunitas, harus memiliki lahan sesuai dengan ketentuan petunjuk teknis dan jelas status lahan itu dari hibah, artinya tidak ada rekayasa untuk status lahan, dan status ketua, sekretaris dan anggota, sementara orang yang diduga menjadi ketua dikonfirmasi via watshapp nya belum dapat memberikan jawaban nya
Kades Bojonggaling Feri mengatakan, saya juga belum tahu siapa ketua dan pengelola nya, tegasnya.
Resty Ap







