Buseronlinenews

Pelantikan dan Penandatanganan Pakta Integritas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Desa Ciherang Kec. Pacet

Cianjur- Pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024 di desa Ciherang. Kegiatan dilaksanakan di Aula desa Ciherang, kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Kamis 25/01/2024).

Anggota KPPS berjumlah tujuh orang, dengan susunan satu ketua merangkap anggota serta enam anggota. KPPS juga harus memiliki komposisi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dari jumlah anggota.
Tugas KPPS dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS salah satunya adalah dalam rangka mewujudkan kedaulatan pemilih, melayani pemilih menggunakan hak pemilih, memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas dalam memberikan hak pilihnya.
Pelaksanaan tugas di atas, perlu diwujudkan dengan transparansi, tidak memihak, tingkat akurasi yang tinggi dan bertanggung jawab sehingga dapat terwujud nilai-nilai demokrasi yang dapat dibanggakan.
Oleh karena itu, dalam menjalankan tugasnya, KPPS harus mematuhi kode etik yang berlaku.

Nuni Nurlaela Sari Ketua PPS Desa Ciherang, kecamatan Pacet mengatakan, jumlah KPPS yang dilantik hari ini sebanyak 357 orang, dikarenakan fasilitas aula kurang memadai kami berinisiatif pelantikan KPPS ini dibagi menjadi tiga gelombang, karena di desa Ciherang ini ada 51 TPS,” kata Nuni

Nuni berharap, kami selaku penyelenggara saya selalu menekankan kepada KPPS untuk menjaga netralitas. Banyak perubahan-perubahan, seperti kalau dulu di pemilu sebelumnya untuk bimtek dan yang lainnya hanya cukup diwakilkan 2 anggota KPPS saja, namun untuk sekarang ini seluruh anggota KPPS harus mengikuti pelantikan ataupun bimtek itu sendiri. Untuk yang ketiganya saya selalu menekankan agar mereka selalu bekerjasama dalam hal apapun dan selalu berkoordinasi, agar pemilu ini berjalan dengan lancar, aman dan tetap menjaga netralitas,” pungkas Nuni.

HDS/Najib