PATI – Diduga telah melakukan penganiayaan dengan menggunakan alat tambal ban yang terbuat dari besi hingga mengakibatkan korban J (39) mengalami luka di pelipis sebelah kanan dan kepala belakang, PS (32) diamankan Unit Reskrim Polsek Sukolilo Polresta Pati pada Senin (15/04/2024).
Kapolreata Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan, S.H, M.M membenarkan bahwa pihaknya Unit Reskrim Polsek Sukolilo Polresta Pati Polda Jawa Tengah telah melakukan penahanan terhadap pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan berinisial PS (32) alamat dukuh Karanganyar RT 04 RW 01 Desa Baleadi, tinggal di dukuh Karanganyar RT 03 RW 01 dengan korban berinisial J (39) alamat dukuh Karanganyar RT 03 RW 01 Desa Baleadi Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati.
Disampaikan Kapolsek, modus pelaku melakukan pemukulan dengan menggunakan alat tambal ban yang terbuat dari besi.
Kronologis kejadian pada hari Kamis (11/04/2024) sekira pukul 11.45 WIB di jalan kampung turut dukuh Karanganyar RT 03 RW 01 Desa Baleadi Kecamatan Sukolilo saat korban (J) berada di rumah dan anaknya yang berusia 1 (satu) tahun sedang sakit. Pada saat itu anak tersangka (PS) sedang main petasan di jalan dekat rumah korban. Karena suara petasan menganggu istirahat anak korban, korban selanjutnya berusaha menegur dan mengingatkan agar tidak main/membunyikan petasan didepan rumah.
Selanjutnya korban dan istri tersangka saling adu mulut dari rumah masing-masing dengan jarak lebih kurang 100 Meter, ” imbuh Kapolsek.
Dalam waktu yang bersamaan tersangka (PS) melempar batu ke arah rumah korban. Korban mendatangi rumah tersangka dan sesampainya didepan rumah, tersangka dengan menggunakan alat untuk nambal ban yang terbuat dari besi melemparkan ke arah korban mengenai wajah dan kepala belakang korban hingga mengeluarkan darah dan korban seketika itu tidak sadarkan diri.
Setelah korban sadar kondisi tubuhnya banyak darah selanjutnya korban berobat ke rumah sakit Kayen.
“Akibat kejadian ini korban mengalami luka di pelipis sebelah kanan dan kepala belakang, ” terang Kapolsek.
Untuk ungkap kasus ini jelas Kapolsek, Senin (15/04/2024) sekira pukul 14.00 WIB Unit Reskrim Polsek Sukolilo melaksanakan pemeriksaan dan selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka.
Akibat dari perbuatannya tersangka di kenakan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dan dilakukan penahanan di Polsek Sukolilo guna pemeriksaan lebih lanjut berikut beberapa barang bukti (BB) diantaranya 1 (satu) buah alat tambal ban terbuat dari besi, dan 2 (dua) ;buah batu putih/batu kapur. (hery).








