Bandung- Papan nama proyek adalah sebuah papan yang berisikan peringatan atau pemberitahuan yang berfungsi untuk memberitahukan kepada Masyarakat yang melintas, jika di daerah atau lokasi tersebut sedang berlangsung proyek.
Infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini mensyaratkan adanya feedback atau umpan balik dari semua elemen masyarakat yang ada untuk mengontrolnya.
Bagaimana tidak, reformasi dan desentralisasi dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Terkait dengan tujuan tersebut, salah satu peraturan yang diterapkan adalah wajibnya pemasangan papan nama pengumuman oleh para pelaksana proyek, sesuai dengan prinsip transparansi anggaran.
Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek.
Secara umum, terkait pemasangan papan nama proyek, ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang dapat menjadi rujukan, antara lain yaitu:
1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (“Permen PU 29/2006”)
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (“Permen PU 12/2014”)
Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.
Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing provinsi. Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek, sudah jelas menabrak aturan. Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.
Berbeda dengan kegiatan preservasi jalan Bandung – Cileunyi – Rancaekek ( segmen 2) di satuan kerja Pelaksanaan jalan nasional wilayah IV Jawa Barat yang dikerjakan PT MARCO WIJAYA MANDIRI ( MWM) dengan konsultan pengawas ANUGRAH EZZI PERKASA, PROFIL STUDIO ARCH, PT PIANOSIP NUSANTARA ENGINEERING COLSULTAN ( KSO). Papan proyek ada di gudang tertutup yang tidak bisa dilihat siapun kecuali para pekerja proyek.
Panjang jalan yang akan dikerjakan 12,1 KM dengan masa waktu pelaksanaan 231 hari kalender. PT MARCO WIJAYA MANDIRI sebagai pemenang dengan nilai kontrak Rp 43.778.449.500,00 dari Pagu anggaran Rp 46.294.641.000,00.
Pemantauan media ini dilapangan, tidak ditemukan papan informasi di lokasi pekerjaan, mulai dari ujung ke ujung media ini bolak-balik mencari papan informasi tetap tidak ditemukan. Media menanyakan ke Masyarakat setempat maupun para pekerja yang sedang bekerja, menanyakan kantor sementara MWM atau direksi keet dan ditemukan gudang besar dipinggir jalan.
Ironisnya, papan informasi ada digudang tertutup tetapi disembunyikan ditumpukan brankal letaknya ditengkurapkan dan juga banyak rambu – rambu informasi proyek berserakan di sekitar gudang yang bertembok tinggi, sehingga timbul pertanyakan, untuk apa dibuat kalau untuk disembunuikan dan untuk apa dibelanjakan rambu-rambu petunjuk kalau bukan untuk ditetapkan di sekitar proyek.
” Saya hanya jaga gudang pa, gak tau apa – apa, apalagi tentang papan informasi, rambu jalan dan yang lainnya, cari saja dilapangan mereka sedang bekerja”. Kata pekerja yang sedang ada digudang.
Media ini juga menemukan, sebagian pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri ( APD) seperti, Helm Pelindung (Safety Helmet), Sarung Tangan (Safety Gloves), Sepatu Keselamatan (Safety Shoes) dan Rompi Keselamatan (Safety Vest), sehingga dipertanyakan biaya Penerapan system manejemen keselamatan kontruksi ( SMK3) digunakan untuk apa. Padahal, hal ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI nomor 8 tahun 2010. Pada pasal 1 ayat 1 dijelaskan bahwa Alat Pelindung Diri atau APD adalah alat-alat yang dapat melindungi seseorang, sebagian maupun seluruh tubuh dari risiko bahaya yang ada di tempat kerja.
Media ini mencoba menghubungi Direktur Utama PT MARCO WIJAYA MANDIRI Maryanto, S.T. lewat handphone dan pesan singkat whatsapp tidak mengangkat alias tidak respon.
Media ini berusaha untuk ketemu dengan pihak penyedia jasa, PPK dan pengawas lapangan ( waslap) untuk klarifikasi temuan-temuan, mulai dari proses tender, metode kerja, kualitas mutu beton, dll. Sampai berita ini diturunkan para pembuat kebijakan belum bisa ditemui, mungkin karena kesibukannya. Media ini berusaha untuk berita selanjutnya dapat ketemu.
TEAM INVESTIGASI.








