BuseronlineNews.com, Lebak – Nekad bobol Ruko Bengkel, pelaku JS (43) berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten, Kamis (17/11/2022) pukul 11.00 wib.
Pelaku JS diketahui telah melakukan aksi pembobolan Ruko Bengkel pada Minggu, (6/11/2022) milik korban MR (46) di Kampung Kandang Sapi Desa Cicaringin Kecamatan Gunungkencana Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi, S.Tr.K membenarkan hal tersebut.
” Team Resmob dan Jatanras Sat Reskrim
Polres Lebak Polda Banten telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan Ruko Bengkel milik korban MR (46) yang terjadi pada Minggu, (6/11/2022) pukul 22.30 wib di Kampung Kandang sapi Desa Cicaringin Kecamatan Gunungkencana Kabupaten Lebak Provinsi Banten,” ujar Andi, Minggu (20/11/2022).
“Pelaku JS (43) berhasil di tangkap setelah melakukan aksinya dengan cara merusak kunci gembok Rolling menggunakan alat besi yang dibuat seperti kunci yang sudah di runcingkan. Kemudian, pelaku membuka Rolling Ruko dan mengambil barang-barang bengkel seperti Ban mobil bekas 15 (Lima Belas) buah, Kunci-kunci Pas/Ring, Dongkrak mobil, Ban dalam mobil bekas, sparepart mobil dan motor, kemudian dimasukan kedalam mobil yang telah dipersiapkan pelaku,” ungkapnya.
Andi menambahkan, dengan adanya kejadian tersebut korban MR mengalami kerugian kurang lebih Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian.

” Adapun barang bukti yang dapat kami amankan yaitu 4 (empat) unit kunci gembok rakitan, 2 (dua) batang besi yang dirakit menjadi bentuk kunci pas, 2 (dua) batang gagang besi yang dirakit menjadi runcing, 2 (dua) batang besi yg dirakit berbentuk leter L dan leter S, 1 (satu) buah tas selempang yang bertuliskan LEVIS’S berwarna coklat,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana selama tujuh tahun penjara.
“Terakhir, kami menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Lebak apabila mendapati atau melihat tindak kejahatan segera hubungi kami di nomor layanan aduan 087889222232,” tutupnya.
(Sesep)







