Buseronlinenews.com- Kegiatan Penangkapan Ikan secara tidak bertanggung jawab bukan hanya terbatas pada kegiatan penangkapan ikan secara Ilegal {Ilegal Fishing}, tetapi juga dapat kegiatan penangkapan ikan dengan cara-cara yang merusak {Destructive Fishing}. Kegiatan ini juga dapat menyebabkan kerugian yang sangat besar, terutama terhadap kelestarian ekosistem lingkungan perairan yang ada. Untuk itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan, lewat Derektorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan {PSDKP} berupaya terus untuk menjaga Laut dari ancaman “Destructive fishing”. Kegiatan “destructive fishing” yang dilakukan oleh oknum masyarakat umumnya telah menggunakan bahan peledak {Bom Ikan}, dan penggunaan bahan beracun untuk menangkap ikan. Penggunaan bahan-bahan tersebut mengakibatkan kerusakan terumbu karang dan ekosistem di seketarnya, serta menyebabkan kematian berbagai jenis dan ukuran yang ada di perairan tersebut. Setidaknya, hasil penelitian Worid Bank Tahun 1996 menunjukan bahwa penggunaan Bom seberat 250 gram akan menyebabkan luasan terumbu karang yang hancur akibatnya mencapai 5,30 m2.
Dalam hal pengawasan kegiatan destructive fishing, Direktorat Jenderal PSDKP melalui para Pengawas Perikanan yang tersebar di seluruh Indonesia telah berhasil menggagalkan kegiatan penggunaan Bom Ikan. Keberhasilan terbaru dilakukan oleh Pangkalan PSDKP Tual yang menggagalkan penangkapan dengan bom ikan di perairan Tual Maluku pada bulan Maret 2017. Selanjutnya pada tanggal 10 April 2017 Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsin Tenggara Barat bersama TNI Angkatan Laut ejuga berhasil menggagalkan penangkapan ikan dengan menggunakan bom ikan di perairan Lombok Timur. Sementara pada tanggal 30 Mei 2017, Polair Polda Sulawesi Selatan juga menangkap pelaku penangkapan ikan menggunakan bom ikan di perairan Barang Lombok, Sulawesi Selatan. Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan menyebutkan bahwa setiap orang dilarang memiliki, menguasai, membawa, dan atau menggunakan alat Penangkap Ikan dan atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolan Perikanan Republik Indonesia. Apabila diketahui dan didapatkan cukup bukti terdapat oknum masyarakat yang melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan cara merusak, maka dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 2 Miliar.
“Perlu Peran Serta Masyarakat Atasi Destructive Fishing” Dengan luasnya wilayah Laut Indonesia memang terdapat keterbatassn Pemerintah untuk mengawasi kegiatan destructive fishing. Mulai dari keterbatasan personil pengawas, kapal pengawas, dan jangkauan wilayah yang sangat luas. Untuk itu, peran serta masyarakat sangat diperlukan untuk sama-sama memerangi Destructive Fishing. Peran serta masyarakat dapat dilakukan dengan mengamati atau memantau kegiatan perikanan dan pemanfaatan lingkungan yang ada di daerahnya, kemudian melaporkan adanya dugaan kegiatan destructive fishing kepada Pengawas Perikanan dan Kelautan atau aparat penegak hukum. Menteri Trenggono Ajak Masyarakat Jaga Ekosistem Perikanan Hadapi Ancaman Krisis Pangan. { Ms.H./TeamBuserOnline}.







