Cianjur – Kamis ( 18-01-24 ) Salasatu Modus Warung Aceh Yang Berada Di Wilayah Kapolres Cianjur Dan di wilayah Kapolsek Cianjur Kota dan di wilayah Kapolsek Ciranjang dan wilayah Kapolsek Sukaluyu dan wilayah Kapolsek Cibeber dan Wilayah Kapolsek Warung Kondang Kabupaten Cianjur”
Salasatunya Modus Hasil Temuan Tim Media investigasi Turun Langsung Kelapangan Tenyata Ada Temuan Diantaranya Salasatu Nama Warung Aceh Dan Kios-Kios Kecil yang Berkedok di Pangpang Di Depan Jualannya. Seperti Pampers Anak-Anak Bayi Dan Pembalut Wanita, Shampo, Dan Sabun, Tissue Dan Lain-lainnya”
Didugaan Kuat. Didalamnya Menjual Obat-Obatan Terlarang Yang Tidak Adak Ada Resef Dari Dokter Seperti Obat TRAMADOL dan EXSIMER. Dan Mersi. Dan Rexlona. Dan Obat – Obatan Terlarang Lainnya”
Bagai Mana Masa Depan Anak-Anak Bangsa kalaupun Sudah Terjun Menkonsumsi Memakan Obat – Obatan Terlarang Seperti ini. Diantaranya Dari Segi ilmu Ke Agamaannya. Tidak Ada, Dikalangan Anak-Anak Muda Yang Seharusnya Berpendidikan Lebih Tinggi. Dan Berprestasi”
Tetapi Bagai Mana Kalau Dilingkungan Wilayah Terdapat Warung-Warung Yang Berkedok jualan Kopi, Dan Sabun, Dan Lain-Lainnya. Tapi Ternyata Yang Sebenarnya Itu Cuman Hanya ( KAMUFLASE ) Pormolitas, Doang, Yang Terpajangan, Karena Ternyata Didalamnya Menjual Obat-Obatan Terlarang Seperti TRAMADOL EXSIMER Mersi Rexlona Dan Lain-Lainnya”
Sungguh Sangat Menghawatirkan Dan Disayangkan Bagi Anak-Anak Muda Masih Sekolah, Generasi Penerus Bangsa, Ketikan Masa Mudanya Sudah Di Cekoki Obat-Obatan Terlarang Yang Notabenenya, Tidak Harus Dikonsumsi, Dengan Tidak Mekai Aturan Resep Dokter,
Ketika yim wartawan dan LSM Konfirmasi Kebeberapa warga Sekitar Mengatskan. Kami tidak tau Bahwa Warung Aceh Tersebut Menjual Obat-Obatan Terlarang Seperti itu, yang kami tau warung aceh itu, yang Dienjual Sesuai Yang Dipajang Didepan kaca-kaca nya. Sajah Ucapnya.Warga Masyarakat.
OLEH KARNA ITU, DIMOHON KEPADA PIHAK PENEGAK HUKUM (APH) KHUSUSNYA,” ( KAPOLRES. CIANJUR ) KEPALA ( SATPOL PP. CIANJUR ) ( KETUA MAJELIS ULAMA KABUPATEN CIANJUR ) MUI ”
Terkait Pemerintah Setempat. Warung-Warung yang Diduga kuat Menjual Obat-Obatan Seperti EXSIMER TRAMADOL Mersi dan Lain-Lainnya. Untuk Secepatnyaa Di Usut Sampai Tuntas ke Skar-Akarnya.
Agar Anak-Anak yang kita Cintai Generasi Penerus Bangsa Bisa sa Terselamatkan. Dari Cekokan Obat-Obatan Terlarang. Tersebut”
Motipnya. ini bebas dari Warung Aceh itu yang Menjual Obat-Obatan Terlarang Seperti itu.
Untuk Menjaga Anak-Anak Kita Tidak Terjerumus Ke Kancah Narkoba. Narkotika.
Sesuai Dengan Undang- Undang Pelaku Akan Dijerat Dengan Pasal – 196 – Juncto – Pasal – 98 – Ayat – 2 – Dan – 3 – Atau Pasal – 197 – Junto Pasal – 106 – UU – RI – Nomor – 36 – Tahun – 2009 / Tentang Kesehatan Dengan Ancaman Hukuman Penjara ( 15 tahun ) Pungkas”
( TIM )







