Buseronlinenews.com – Daerah aliran sungai adalah Daerah yang diatur oleh Undang- undang , PP, PERDA, PERBUB serta diatur oleh kementerian DKLH.
Begitu maraknya berdiri bangunan bangunan yang berdiri di area Daerah aliran sungai di Kecamatan Sukamakmur menjadi perhatian pemerhatian lingkungan ,insan media (wartawan) serta warga masyarakat khususnya di wilayah Teritorial Kecamatan Sukamakmur Kabupaten BOGOR JAWA BARAT .
Berdirinya bangunan bangunan liar di sempadan sugai seolah menjadi hal biasa oleh pemerintah setempat, dimana hal tersebut sangat jelas dilarang dalam Undang undang serta peraturan peraturan daerah , serta sangat jelas Larangan yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup.
,tapi seolah olah menjadi hal yang biasa dan sangat lumrah. Protes protes yang di sampaikan warga kepada pemerintah setempat juga diabaikan tanpa adanya tindakan Signifkan oleh Instansi terkait. sehingga banyak dugaan keterlibatan dan dugaan pembiaran kegiatan kegiatan berdirinya bangunan liar yang menjadikan bangunan liar tersebut sebagai lahan bisnis oleh pelaku usaha yang mendirikan bangunan liar tersebut di daerah aliran sungai.
Bangunan bangunan liar tersebut sangat jelas tidak memiliki ijin operasi, ijin mendirikan bangunan, serta ijin – ijin yang layaknya diterbitkan oleh instansi – instansi terkait, hal yang sangat merugikan dirasakan pula oleh petani seperti terganggunya aliran air bahkan tidak ada aliran irigasi yang sedia kala mengalir untuk kebutuhan pengairan sawah sawah masyarakat kini sudah tidak berfungsi seperti sedia kala, ini sangat jelas melanggar undang undang serta peraturan peraturan pemerintah tentang pengelolaan sumber daya air ( PP nomor 37 tahun 2012 ), undang undang nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, Undang undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelollan lingkungan hidup, penggunaan lahan serta pemanfaatan untuk kepentingan serta keuntungan pribadi yang dilokasi bibir sungai yang termaksud dalam daerah aliran sungai sangat jelas melanggar peraturan serta dapat membahayakan jiwa pengguna tersebut.
TIM








