SANGGAU – Mapolres Sanggau menggelar Press Release Pers Penangkapan 7 Kilogram Sabu-Sabu dan 2136 Pil Ektasi dengan 3 orang tersangka, yang saat ini sudah diamankan di Polres Sanggau. Press Release digelar di Lobby Polres Sanggau, Jum’at 14/10/2022. Penangkapan tersebut ke orang tersangka itu terjadi di Jembatan Balai 4 Desun Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau {Kalbar}, by Sabtu 8/10/2022 kemarin. “Kegiatan tersebut di Pimpin oleh Kabagops Polres Sanggau, Kompol Ida Bagus Gede Sinung, yang didampingi AKP Doni Sambiring, Kasat Narkoba Polres Sanggau, Kasi Rehabilitas BNNK Sanggau Heri Ariandi, Sasmika Kasi Pelayanan Kepabeanan Bea dan Cukai Entikong. Dalam kegiatan Press Release tersebut, telah menghadirkan 3 orang tersangka, masing-masing ES (43) Warga Kelurahan Banjar Serasan Pontianak Timur Kota Pontianak, AR (43) Warga Kelurahan Tanjung Hulu Pontianak Timur Kota Pontianak dan JS (42) Warga Kelurahan Batu Layang Kecamatan Pontianak Utara Kota Pontianak. “Kabagops Polres Sanggau telah menerangkan kronologis fakta penangkapan ke 3 orang tersangka pelaku dengan barang bukti berupa 7 kilogram sabu-sabu yang dikemas dalam 7 bungkus plastiks chinese teh warna kuning, dan ditambah lagi dengan 2136 Pil berwarna coklat yang diduga kuat ekstasi.
Menurut Kompol Gde Sinung, kronologis fakta penangkapan bermula, Selasa 4/10/2022, Sat Resnarkoba Polres Sanggau, mendapatkan informasi bahwa akan ada mau transaksi peredaran Narkotika yang mau masuk dari negara tetangga Malaysia ke Wilayah Indonesia, khususnya di Wilayah Kecamatan Sekayam. “Atas petunjuk dari Kapolres Sanggau selanjutnya Kasat Resnarkoba Polres Sanggau bersama dengan para anggota berangkat menuju wilayah Kecamatan Sekayam, wilayah Perbatasan guna untuk menindaklanjuti informasi yang dimaksud dengan melakukan upaya penyelidikan mendalam dengan melibatkan peran serta Polsek Perbatasan {Polsek Entikong, Polsek Sekayam dan Polsek Noyan,” jelasnya.
Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 8 Oktober 2022, sekira jam 23.00 WIB di Jembatan Balai 4 Dusun Balai Karangan 4 Desa Balai Karangan , Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sangga, Petugas Sat Res Narkoba bersama Tim gabungan telah berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku. “Dari penangkapan itu petugas berhasil mendapati Narkotika jenis sabu dengan barang bukti berupa tujuh bungkus palstiks Chinese tea warna kuning berisukan yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat Broto 7,1 Kilogram, satu bungkus plastiks bening berklip yang berisikan 2.136 butir pil warna coklat yang diduga Narkotika jenis Ekstasi, dan satu unit sepeda motor Yamaha X Max dan empat unit HP milik para terduga pelaku,” ucapnya. Berdasarkan keterangan dua orang tersebut yang kita amankan telah diamankan itu, selanjutnya petugas melakukan pengembangan penyelidikan dengan melakukan penangkapan terhadap saudara ES dipenginapan Hime Stay Sekayam, Kabupaten Sanggau, berikut barang bukti satu unit mobil Calya nomor regestrasi KB-1223 SV.
“Selanjutnya terhadap para terduga pelaku beserta semua barang bukti dibawa ke Mapolres Sanggau guna untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ucap Kompol Gde Sinung. “Terhadap para ketiga tersangka akan diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Oasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika. Mengenai peran mereka masing-masing terduga pelaku, masih dalam proses pendalqman penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
{Saydi/Ms Syahrief}







