Buseronlinenews

MA Memutuskan IMB Hotel Sato Kudus Dicabut, Benny Gunawan Ongkowidjojo Dengan Tegas Agar Hotel Sato Kudus Ditutup dan Dibongkar

KUDUS-  Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia memutuskan mencabut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Hotel Sato yang berada di Jalan Pemuda, turut Desa Kramat, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus.

Putusan nomor 212 PK/TUN/2023 mengadili untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali yakni Benny Gunawan Ongkowidjojo. Kemudian juga membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya nomor 16/B/2023/PT.TUN.SBY tanggal 28 Februari 2023.

Selanjutnya, mengadili kembali; Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan batal Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kudus nomor 644/106/15.04/2022 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung tanggal 29-03-2022;

Mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kudus nomor 644/106/15.04/2022 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung tanggal 29-03-2022; Menghukum Termohon Peninjauan Kembali I dan Termohon Peninjauan Kembali II membayar biaya perkara pada semua tingkat, yang pada peninjauan kembali ditetapkan sejumlah Rp2.500.000.

Kuasa Hukum Penggugat, Budi Supriyatno menjelaskan, menurut Undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung pasal 39 huruf C, bangunan gedung dapat dibongkar ketika tidak memiliki izin mendirikan bangunan atau izin bangunan dicabut dan dibatalkan.

“Bisa dibongkar juga setelah memenuhi persyaratan pelaksanaan undang-undang yang berlaku, untuk teknis pembongkarannya pun ada ketentuannya di undang-undang,” terang Budi kepada awak media siang ini, Kamis, 1 Februari 2024.

Menanggapi putusan MA terkait peninjauan kembali olehnya dikabulkan, Benny Gunawan Ongkowidjojo dengan tegas meminta agar Hotel Sato Kudus ditutup dan dibongkar sesuai Undang-undang yang berlaku.

“Tutup Hotel Sato (Kudus), izinnya sudah dicabut, bongkar Hotel Sato (Kudus) sesuai undang-undang yang berlaku,” katanya.

Di sisi lain, saat mencoba dimintai keterangan, pihak Hotel Sato Kudus belum bisa memberikan keterangannya. Salah seorang perwakilan dari Hotel Sato Kudus mengatakan belum mengetahui secara pasti keputusan terkait putusan MA terbaru.   ( JIMMY )…