Buseronlinenews

Lamandau Dalam Wilayah Adat Kedamangan, Hinting Pali Ritual Sakral Agama Hindu Keharingan

Lamandau-KEDAMANGAN ADAT DAYAK. di kabupaten Lamandau terbagi 5 kedamangan (Bulik, Sematu Jaya, Belantikan Raya, Delang dan Lamandau, red) yang mengacu pada Perda Kalimantan Tengah nomor : 16 tahun 2008 dan perubahannya tentang Kelembagaan Adat Dayak Di Kalimantan Tengah dengan struktur kelembagaan adanya Damang Kepala Adat dan Kerapatan Mantir Adat atau Let Adat di masing – masing tingkatan mulai dari desa dan kecamatan yang berfungsi untuk membantu Damang Kepala Adat dalam menegakkan hukum adat dayak diwilayah adat yang dimana adat istiadat dan hukum adat tumbuh dan berkembang menjadi penyangga masyarakat adat setempat.

DAMANG BULIK dalam menanggapi Hinting Pali dalam permasalahan tuntutan hak adat dan penanganan perkara ditengah kehidupan sosial masyarakat
di wilayah kedamangan Bulik saat dikonfirmasi lalui via telpon seluler, Damang Kepala Adat Bulik (Darong, red) dalam penyampaiannya menjelaskan bahwa hukum adat yang di berlakukan di kedamangan Bulik adalah hukum adat dayak tomun sedangkan hal Hinting Pali dalam hukum adat dayak di kedamangan Bulik itu tidak ada, mengenai putusan yang berkaitan dengan hukum adat serta menentukan sanksinya tidak boleh seperti kehendaknya sendiri harus sesuai putusan adat di wilayah kedamangannya masing – masing, apabila hal itu dilakukan maka itu sudah melanggar hukum adat, terang Darong Kepala Adat Bulik ini.

HINTING PALI dalam pengartiannya seperti yang diberitakan disalah satu media online, ketua Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan provinsi Kalimantan Tengah (Walter S Penyang, red) menegaskan bahwa Hinting Pali tidak bisa dipasang sembarangan karena itu ritual sakral agama Hindu Kaharingan tidak bisa dibuat main – main dan tidak bisa digunakan dalam permasalahan yang sipatnya menekan salah satu pihak. (Mr boen 024/ hy4n) Kalimantan