Buseronlinenews

Kumai PT. Bumilanggeng Perdanatrada Diduga Lecehkan Adat Saat Panen Dilahan Klaim Warga Bedaun, DAD Dan Damang Adat Dayak Telusuri Kebenarannya

Buseronlinenews.com-  SELAIN dugaan penggunaan senjata pistol jenis Airsoft Gun, PT. Bumilanggeng Perdanatrada di desa Bedaun kec. Kumai kab. Kotawaringin Barat provinsi Kalimantan Tengah oknumnya juga diduga menggunakan ikat kepala yang sudah berupa blangkon atau peci dan senjata tajam yang corak motif atribut suku atau kedaerahaan disaat PT. Bumilanggeng Perdanatrada (PT. Eagle High Plantations Tbk, red) panen kelapa sawit dikebunnya sendiri yang diklaim warga Bedaun disebabkan diluar HGU yang dimiliki PT. BLP ( PT.Bumilanggeng Perdanatrada, red) seperti yang diungkapkan ketua BPD Bedaun Selaman yang didampingi Zamzuli Zamzam salah satu tokoh masyarakat Kumai kepada awak media di desa Bedaun.

KETUA HARIAN DAD KOBAR ( Dewan Adat Dayak Kotawaringin Barat, red) H. Udan Rahman dikediamannya (26/8) ke awak media menyampaikan bahwa kecamatan Kumai masih masuk wilayah Kedamangan Adat Dayak Kotawaringin Lama mengingat pengukuhan Bupati Kotawaringin Barat, Kedamangan Adat Dayak hanya ada 2 Kedamangan yaitu Kotawaringin Lama membawahi kecamatan Kumai dan Arut Utara yang membawahi Pangkalan Lada serta kecamatan Pangkalan Banteng, hal dugaan penggunaan barang – barang kelengkapan khas suku adat Dayak oleh oknum PT. BLP saat panen kelapa sawit di lahan yang di klaim warga Bedaun secepatnya DAD Kobar telusuri kebenarannya, apa tujuannya dan siapa yang perintahkan, terang ketua harian DAD Kobar ini.

IKAT KEPALA atau lawung walaupun sudah berbentuk blangkon atau peci namun bermotif khas suku Dayak serta Mandau senjata tajam khas suku Dayak itu tidak bisa disalahgunakan pemakaiannya itu bisa digunakan di acara adat Dayak atau oleh warga suku Dayak itu sendiri kalaupun itu digunakan oleh seseorang yang bukan suku Dayak itu bisa digunakan di acara – acara yang positif seperti acara pertemuan, pernikahan dan diacara yang resmi bukan di permasalahan pertikaian yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan adat Dayak itu sendiri, apabila itu benar bahwa PT. BLP oknumnya gunakan atribut adat Dayak itu bisa dikatakan melecehkan atau melanggar tata Krama adat Dayak, info ini kami tampung dan secepatnya kami telusuri kebenarannya dan kami rapatkan di forum Damang se-Kalimantan Tengah hal – hal kedepannya terkait dugaan PT. BLP lecehkan Adat Dayak maupun melanggar tata Krama adat Dayak, jelas Karmadi Damang Kepala Adat Dayak Kotawaringin Lama di desa Riam Durian (26/8) ke awak media dan berpesan selesaikan permasalahan atau perselisihan dengan kedepankan musyawarah dan kekeluargaan bukan menakut – nakuti warga masyarakat.(Mr boen 024/hy4n) Kalimantan