Kumai- AHMADIYAH (48) saat dijumpai awak media dikediaman Mat Jagam selaku penerima kuasa dari ahli waris alm. M. Saleh bin alm. H. Rawi dijalan H. Abdul Azis kecamatan Kumai (9/4) Kotawaringin Barat, Ahmadiyah yang notabene salah satu ahli waris menyampaikan ke awak media bahwa pihak PT. FLTI (PT. First Lamandau Timber International, red) dari dulu sampai saat ini belum pernah memberikan hak – hak kami selaku pemilik lahan yang lahan kami tersebut saat ini sudah berakhir masa berlaku hak guna bangunan (HGB, red) yang dimohon oleh PT. FLTI, intinya dari dulu sampai saat ini kami tidak pernah mengalihkan kepemilikan ke pihak manapun lebih – lebih surat menyurat atas lahan/tanah yang letaknya persis ditepi sungai Kumai yang menuju muara laut lepas dan kami masih memiliki dan memegang surat menyurat yang aslinya walaupun pernah timbul HGB dan saat ini timbul lagi surat penguasaan fisik bidang tanah atas nama H. Asnan yang dalam suratnya nyebutkan bahwa lahan/tanah didapat dari alm. Budi Martoyo selaku pemilik pertama atas lahan yang selama ini kami kuasai dan kami duduki, walaupun dilahan itu timbul HGB PT. FLTI dari dulu sampai saat ini belum pernah ada aktivitas kegiatan PT. FLTI sampai berakhir masa berlakunya HGB, terang Ahmadiyah.
PT. SMJ menjadi seteru kami didalam sengketa lahan milik kami selaku ahli waris yang dimana PT. SMJ mendapatkan lahan tersebut dari H. Asnan berdasarkan surat penguasaan fisik bidang tanah atas nama H. Asnan, papar Ahmadiyah mengakhiri penyampaiannya.
BUDI MARTOYO (alm) yang ayah kami dulu pernah kerja di PT. FLTI akan tetapi hal tanda tangan di surat perintah yang ditujukan ke H. Asnan tertanggal 15 Februari 2014 itu bukan seperti tanda tangan ayah kami dan perlu diketahui bahwa sejak tahun 2007 sampai meninggal dunia di tahun 2018 yang lalu selama itu almarhum (Budi Martoyo, red) dalam kondisi sakit stroke atau kelumpuhan bagian tubuh sebelah kanan, ungkap Bagus anak tertua dari alm. Budi Martoyo (9/4) saat dijumpai dikediamannya di kelurahan Sidorejo, Pangkalan Bun.
PADA DASARNYA kami berharap pemdes Kubu mencabut dan menarik kembali surat tanah yang atas nama H. Asnan dengan latar belakang asal – usul bahwa lahan tersebut didapat dari ayah kami yaitu alm.Budi Martoyo, kami sangat keberatan sekali, terang Bagus (49) yang menunggu perkembangan selanjutnya.
(Mr boen 024/ hy4n) Kalimantan







