Buseronlinenews

Kotawaringin Barat Asisten I Sampaikan Resume Analisa BPN Rabu 22 Mei 2024 Atas Lahan Ex HGB PT.PLTI Desa Kubu

Buseronlinenews .com – SENGKETA lahan atas lahan ex HGB PT.PLTI (ex Hak Guna Bangunan PT.First Lamandau Timber International, red) yang saat ini menjadi objek sengketa antara ahli waris almarhum H.Rawi seteru dengan PT.SMJ (PT.Silica Minsiurces Jaya, red) yang berujung juga saling mengadukan kepihak aparat Polri namun sampai saat ini belum ada yang ditetapkan menjadi tersangka, kepemilikan PT.SMJ atas lahan yang menjadi objek sengketa dengan pihak ahli waris almarhum H.Rawi didapat PT.SMJ dari H.Asnan sesuai surat pernyataan penguasaan bidang tanah atas nama H.Asnan, ungkap Mat Jagam kuasa dari ahli waris alamarhum H.Rawi seperti yang diberitakan di media Buseronlinenews sebelumnya.

(20/5) dipelantaran kantor Bupati Kotawaringin Barat, Mat Jagam saat disampari awak media menyampaikan bahwa dia bersama rekannya barusan menghadap Asisten I Sekda Kotawaringin Barat(Tengku Ali Syahbana, red) yang menangani bidang pemerintahan dan kesra, diruang kerja Asisten I yang dibahas bersama adalah mengenai penyampaian resume atas analisa BPN Kotawaringin Barat yang disampaikan Rabu ini (22 Mei 2024, red) atas objek lahan yang menjadi sengketa dan pihak pemkab kotawaringin Barat akan mengundang pihak – pihak yang beseteru, sementara ini kami kuasa dari ahli waris alamarhum H.Rawi belum mengetahui hasil analisa BPN, ya kita tunggu besok yang direncanakan pertemuan ini dilaksanakan dilingkungan kantor Bupati Kotawaringin Barat, Terang Mat Jagam.

(Mr. Boen 024/ hy4n) Kalimantan.