Buseronlinenews.com- ZAMZULI ZAMZAM (3/8) PT. BLP atau disebut PT. Eagle High lahan kebun sawit yang dikelola perusahaan tersebut kurang lebih 500 hektar diluar HGU wajar bila warga desa Bedaun menuntut 20 % dari luasan yang dikuasai diluar HGU untuk aset desa atau Tanah kas desa (TKD, red) mengingat BPN dan Kades Bedaun akui bahwa itu diluar HGU yang diberikan oleh pemerintah kepada pihak perusahaan apalagi desa Bedaun kec.Kumai kab.Kotawaringin Barat sampai saat ini tidak miliki TKD dan pihak PT. BLP/PT. Eagle High setuju atas 20 % yang dituntut warga saat pertemuan mediasi di kantor Pemkab Kobar tempo hari, terang Zamzam kepada awak media di Kumai.
PERADABAN masyarakat Bedaun didesa Bedaun ini sejak sebelum NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia, red) merdeka sudah ada kehidupan sosial dan adat yang mana warga asli desa Bedaun adalah warga asli Kumai yang sudah terjadi perkawinan silang dengan suku – suku lainnya yang ada di Nusantara Indonesia dan saat ini warga desa Bedaun notabene adalah kewarganegaraan NKRI, jadi kami harap janganlah perusahaan menampilkan atau memamerkan hal – hal yang sipatnya untuk menang sendiri dengan menakut – nakuti warga, warga walaupun sudah pasang spanduk atas larangan agar tidak lakukan kegiatan perawatan dan panen yang ditujukan ke pihak perusahaan dimana juga warga bedaun tidak pernah lakukan pemanenan di area tersebut dan tidak juga pernah mengancam pihak karyawan maupun pihak manajemen perusahaan atau merusak pasilitas perusahaan PT.BLP/PT. Eagle High, jadi marilah kita hidup berdampingan dengan damai, PT. BLP (Bumilanggeng Perdanatrada, red) pertama kali masuk didesa Bedaun yang masih dalam wilayah provinsi Kalimantan Tengah di tahun 1997, dulunya warga dan pemerintah desa Bedaun mendukung PT. BLP di desa Bedaun semoga timbal baliknya PT. BLP/PT. Eagle High juga bisa berterimakasih dan menghargai kebaikkan warga Bedaun bukan malah ditakut – takuti saat warga menuntut haknya untuk kepentingan desa Bedaun kedepannya dan yang dituntut yang diluar HGU aja, ungkap Zamzuli Zamzam (50).
(Mr boen 024/hy4n) Kalimantan








