BENGKULU UTARA : Setyo Budi Raharjo Yang Menjabat Sebagai Kepala BKPSDM Kabupaten Bengkulu Utara Arogan Bentak Wartawan Ketika ingin diklarifikasi dan juga Terlihat ingin Memukul Wartawan di Ruangan Kabid.
“Perbuatan arogan Seperti Kerasukan Setan ini terjadi pada, Rabu Kemarin 5/09 Dimana Wartawan inisial Y ingin Melakukan Klarifikasi Keakuratan pemberitaan terkait pemanggilan kepala BKPSDM Dan Kabid Kepegawaian Oleh Aparat Penegah Hukum (APH) di Bengkulu Utara
Dikesempatan ini Melalui Kabid BKPSDM Bengkulu Utara, Ketika Di konfirmasi di Ruangannya Belum Sempat Kabid Menjawab Seketika Kaban BKPSDM Bengkulu Utara, entah Dari Mana Tiba Tiba Saja Datang Menghampiri.
“Perlu diketahui dimana sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) BU ini tidak Ditemui Di Kantor Maupun Dan Di ruang Kerjanya,”Ujarnya.
Lanjut seketika tiba-Tiba dengan Arogannya Kepala BKPSDM Bengkulu Utara memotong Pembicaraan Dengan Kabid Dan Bentak-Bentak Jurnalis, Begitu Disampaikan Y Kepada Media ini.
“Tidak diam disitu saja, dimana masih dalam jam kerja dengan harapan mendapat hak jawab terkait keakuratan pemberitaan, terpisah ketika Kepala BKPSDM dicerca pertanyaan terkait pemanggilan dirinya oleh APH, dirinya Terlihat Emosi Seperti Kerasukan Setan.
“Sontak saja situasi Kembali Memanas Memancing sekitar 8 ASN di Ruang Setempat Dengan Memegang Kepala BKPSDM Ketika Kembali Dicerca Pertanyaan Kepala BKPSDM BU, Terlihat Seperti Kerasukan Setan Dan Terlihat ingin Memukul Wartawan Y Ketika ingin Bekerja Mengambil Bahan Pemberitaan, Selanjutnya ada Beberapa Asn Menyuruh Keluar,” Kata Y.
Terpisah Iman Sp Noya Sekretaris Jendral (Sekjen) Forum Pembela Rakyat (FPR) Provinsi Bengkulu, Terkait Sikap arogan Kepala BKPSDM BU terhadap Wartawan Mengatakan Sangat Menyayangkan perlakuan dari pejabat Arogan di lingkup BKPSDM Bengkulu Utara,”Sampainya.
“Perlu diketahui seorang Wartawan ketika dalam bekerja melakukan peliputan, itu dilindungi oleh UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat 1, 2 dan 3, dimana Barang siapa menghalangi tugas Pers, dapat dituntut pidana 2 tahun penjara atau denda sebesar Rp. 500.000.000,00″.
Terkait hal ini Saya Meminta Kepada Ir. Mian Bupati Kabupaten Bengkulu Utara melakukan Evaluasi kepada Kepala BKPSDM Bengkulu Utara tersebut, sedangkan seperti kita ketahui seorang Bupati saja sangat menghargai kinerja jurnalis. Dan Sebaliknya kenapa seorang Kepala Dinas atau pimpinan Dilingkup BKPSDM Yang Seharusnya Memberikan Contoh Yang Baik Malah Arogan Dan ingin Memukul Wartawan,” Pungkasnya.
(TeamBuser.Bkl)







