BuseronlineNews.com, Demak – Awak media menerima informasi , keluhan masyarakat terhadap kinerja pokmas atau panitia PTSL banyak sertifikat yang belum jadi dari tahun 2018 sampai sekarang tahun 2022 dan adanya dugaan pungutan ganda dari Rp 600 000 menjadi Rp 1.200 000 yang dilakukan oleh Pokmas atau panitia PTSL berinisial SM ( Kadus Dongkol) dan SG (Perangkat Desa) juga SDJ sebagai Ketua Pokmas PTSL Desa Kedungori Kecamatan Dempek Kabupaten Demak.
” Ketua Pokmas PTSL inisial SDJ diduga menggelapkan atau menjual kepada pihak lain beberapa alat pertani yang merupakan bantuan dari Dipertan atau Kementan yaitu ‘ Traktor, Cultivater dan Kombin, dan alat alat pertanian tersebut seharusnya dipergunakan dan dikelola oleh Kelompok Tani ,untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat petani, bukan untuk memperkaya diri sendiri ,” informasinya.
Berkaitan dengan adanya informasi tersebut, awak media konfirmasi kepada Kepala Desa Kedungori Kecamatan Dempet kabupaten Demak di Kantornya Rabu, (14/12/2022)
” Kepala Desa Kedungori menjelaskan,berkaitan permasalahan PTSL yang belum jadi ya ada, tetapi sudah ada yang mediasi permasalahan itu klir oleh koordinator Wilayah Yayasan Kali Jaga 82 dengan biaya sebesar Rp 45 000 000 dan ada pesan dari koordinator Yayasan bilamana ada LSM atau Wartawan disuruh melihatkan surat mediasinya,” terang kepalades.
Kepala Desa Kedongori menambahkan ” Kalau mau klarifikasi kepada Ketua Panitia PTSL silahkan saya tidak ikut campur terkait PTSL jangan diungkap sebab sudah selesai. Untuk Kombin dan yang lainya silahkan datang ke rumahnya dekat belakang Balai Desa,” Jelas Kepala Desa.
Ketua Pokmas atau Panitia PTSL Desa Kedungori Kecamatan Dempet Kabupaten Demak sebut saja SDJ saat diminta tanggapan berkaitan dengan menarik dana buat PTSL sebesar Rp. 600.000 menjadi Rp. 1.200.000 pembutan sertifikat PTSL pada tahun 2018 dan Kombin serta alat Pertanian.
“Menjelaskan, memang program PTSL tahun 2018 sampai 2022 saya Ketuanya, yang belum jadi sertifikatnya ada kurang lebihnya 100, kendalanya ya di BPN semua data sudah saya berikan lengkap, dan sekarang sudah dialihkan semua ke Kepala Desa yang sekarang,terkait penarikan Rp 600 000 rupiah menjadi Rp 1.200 000 saya tidak tau di tahun ini saya sudah lepas, ya memang dengar ada tapikan tidak jelas,
“Terkait PTSL dan alat alat pertanian dan Kombin itu juga tanyakan sama Pak Kepala Desa semua sudah dihendel satu pintu, “jelas SDJ.
Menurut Team investigasi Forum Demak Bersatu FDB Demak , dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah terkait hal hal tersebut di atas, patut diduga adanya pelanggaran dan penyimpangan terhadap regulasi pengelolaan keuangan Desa yang merugikan keuangan Negara .
Rilis : Team







