Buseronlinenews

Kejari Kuningan Dudi Mulyakusumah.SH.MM Berlakukan Restoratif Justice Berjalan Lancar Sukses

BUSERONLINEWS.COM-kejaksaan negri kab kuningan jawa barat baru baru ini melaksanakan sidang mengeluarkan tahahanan dengan cara geratis tidak di pungut bayaran Semenjak di berlakukan pelaturan jaksa agung RI (PERJA) no 15 thn 2020 tengtang penghentian.penuntutan berdasarkan ke adilan restoratif hampir di seluruh kejati kejari repulik Indonesia.melaksanakan.peraturan. jaksa agung.

Tak terkecuali kejari kuningan melaksanakan itupun tidak asal asalan hasil penelitian di surpai dulu pihak kejak saan melalui beberapak tahapan contohnya seperti 1,korban telah memasfkan ,pelaku di saksikan kepala desa/kelurahan dan tokoh masyarakat tokoh agama dan kelurga korban 2,melihat motip dari pelaku,3,kondisi ke adaan ekonomi pelaku 4,kerugian ,yang di timbulkan pelaku 5 sncaman hukuman pelaku ini kami tempuh desuai tahapan tahapanya dengan ngedepdnkan hati nurani dalam ber ke adilan namun pelu di catat juga intinya.kami pihak kejari hanya mengajukan keputusan ada di kejasgung peroses ini semua GERATIS tanpa di pungut biaya sepeserpun terangnya kedepan kejari kuningan akan membuka rumah restoratif di di