BuseronlineNews.com, KUNINGAN – Kejaksaan negeri Kabupaten Kuningan Jawa Barat baru baru ini melaksanakan sidang mengeluarkan tahanan dengan cara gratis tidak di pungut bayaran Semenjak di berlakukan peraturan Jaksa Agung RI (PERJA) No 15 tahun 2020 tentang penghentian, penuntutan berdasarkan keadilan restoratif hampir di seluruh kejati kejari republik Indonesia.
Melaksanakan peraturan, Jaksa Agung. Tak terkecuali kejari Kuningan melaksanakan itupun tidak asal asalan hasil penelitian di survei dulu pihak kejaksaan melalui beberapa tahapan contohnya seperti:
1. Korban telah memaafkan pelaku di saksikan kepala Desa/kelurahan dan tokoh masyarakat tokoh agama dan kelurga korban
2. Melihat motif dari pelaku,
3. Kondisi keadaan ekonomi pelaku
4. Kerugian, yang di timbulkan pelaku
5. Ancaman hukuman pelaku ini, kami tempuh sesuai tahapan-tahapannya dengan mengedepankan hati nurani dalam berkeadilan namun pelu di catat juga intinya.
Kami pihak kejari hanya mengajukan keputusan ada di kejaksaan Agung proses ini semua GRATIS tanpa di pungut biaya sepeserpun terangnya ke depan Kejari Kuningan akan membuka rumah restoratif di setiap pedesaan dalam artian setiap ada masalah di Desa selesaikan di Desa dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, LPM, BPD tokoh pemuda, APH (kepolisian/ kejaksaan kami kejaksaan siap turun kebawah pada dasarnya demi masyarakat menjaga kondisipitas di Desa agar mendapatkan keadilan yang tulus hati nurani pak kejari siap melayani masyarakat

Sarana mediasi berdialog dengan masyarakat supaya kedepannya pihak institusi Kejaksaan bisa bermitra dengan masyarakat, kami mengedepankan hati nurani membantu keadilan Restoratif masyarakat pedesaan, menambahkan hj henny Rosdiana, S.H., Sos., M.si, Sekjen Apresiasi, kami sangat setuju ada rumah Restoratif di pedesaan bilamana ada masalah bisa di selesaikan secara kekeluargaan, tinggal panggil APH kepolisian kejaksaan lebih efektif efesien,” tandas hj henny.
Rilis : (Alex Nurdiansyah)







