Kerugian Keuangan Negara/Daerah atas kasus BUMDes Melawen Sejahtera Desa Sungai Melawen Kecamatan Pangkalan Lada Kabupaten Kotawaringin Barat informasi dari Tarmuji selaku BPD Sungai Melawen bahwa sudah dilakukan pengembalian keuangan kerugian negara beserta feenya dan info dari sumber yang lain bahwa Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat sudah terima skip penyetoran pengembalian kerugian keuangan negara/daerah atas kasus dugaan tindak pidana adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana BUMDes Melawen Sejahtera TA.2018 dan TA.2019 desa Sungai Melawen.
Pemberitaan Buseronlinenews tempo hari diberitakan bahwa pelapor dari Kasus dugaan penyimpangan dana BUMDes Melawen Sejahtera diduga adalah 2 orang perangkat desa Sungai Melawen itu sendiri sesuai ungkapan Tarmuji selaku Ketua BPD Sungai Melawen dan selain itu Tarmuji mengatakan bahwa dia (Tarmuji, red) baru periode berjalan ini jadi pengurus BPD Sungai Melawen jadi tidak terlalu paham keseluruhan tentang permasalahan Masalah di desa Sungai Melawen, yang banyak tau persis kemungkinan pak Ahmad Umar karena beliau lama jadi pengurus BPD Sungai Melawen sampai periode saat ini.
Adanya pemberitaan Buseronlinenews judul ” Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat Tangani Kasus Bumdes Dan Diduga Pelapornya Perangkat Desa Melawen, TKD Kapan?..” baru -baru ini Buseronlinenews menjumpai Camat Pangkalan Lada (Robby Setiawan, red) diruang tamu pelayanan kantor kecamatan Pangkalan Lada awak media Buseronlinenews menanyakan perihal terkait apa dibenarkan perangkat desa dapat melaporkan dugaan tindak pidana penyimpangan dana BUMDes dan juga keberadaan TKD (Tas Kas Desa, red) di desa Sungai Melawen, Camat Pangkalan Lada menerangkan kepada Buseronlinenews bahwa setiap warga negara berhak melaporkan dan mengadukan dan mengenai TKD sampai saat ini kita belum dapat laporan, untuk pemeriksaan itu ranah Inspektorat sedangkan kecamatan sipatnya pendamping/fasilitator, ungkap Robby Setiawan kepada Buseronlinenews.
(10/11) diruang kerja Inspektur Pembantu Khusus di kantor Inspektorat Daerah Kotawaringin Barat, Andi Heru Wiyono (Inspektur Pembantu Khusus, red) saat di tanya Buseronlinenews tentang kasus penyimpangan dana BUMDes Melawen Sejahtera yang sudah dibayarkan yang saat ini sudah di beritakan, Andi Heru Wiyono mewakili Inspektur Inspektorat Daerah Kotawaringin Barat (Isno Pandowo, red) kepada Buseronlinenews menyampaikan bahwa ketika terjadinya kerugian keuangan negara/daerah walaupun sudah dilakukan pengembalian oleh yang diduga pelaku, UU Tipikor mengatakan bahwa tidak menghapus unsur pidananya, untuk itu kita berharap agar nantinya hakim dapat memberikan sanksi yang seadil – adilnya dalam putusannya mengingat adanya pengembalian keuangan negara kemungkinan pasti ada pertimbangan pengurangan sanksinya beda dengan tidak di kembalikan, ketika ditanya tentang pemeriksaan aset desa Sungai Melawen yaitu tanah kas desa (TKD, red), Andi Heru Wiyono menuturkan ke Buseronlinenews bahwa ditahun 2022 ini Inspektorat sudah laksanakan Monev (Monitoring dan Evaluasi, red) atas permintaan KPK di setiap desa, hal TKD sebagai aset desa Sungai Melawen sudah kita sarankan agar Pemdes Sungai Melawen adakan rapat penyelesaian dengan BPD Sungai Melawen atas 8 SKT mengingat adanya otonomi dimana desa bisa mengatur sendiri dan penyelesaian adalah ranah desa sendiri untuk langkah kedepannya, terang Inspektur Pembantu Khusus ini. (Mr.boen 022/H4yn)







