Buseronlinenews

Kasus PTSL sudah inkracht,Kades dan pamong Desa Suko Diberhentikan Tetap

Sukodono- Kepala Desa(Kades)Suko Kecamatan Sukodono,Rokhayani dan ketiga perangkatnya yang tersangkut kasus korupsi PTSL dipastikan akan diberhentikan secara tetap.Dan selanjutnya akan dilakukan pemilihan kades lagi.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa(PMD)Sidoarjo,Mulyawan yang dihubungi melalui telpon selulernya,Senin(10/10/2022)pagi tadi mengatakan,Saat ini pihaknya masih menunggu laporan terkait hal BPD Suko.

“Mekanismenya begitu.Jadi BPD mengirimkan surat laporan ke kami melalui Kecamatan yang dilampiri petikan amar putusan pengadilan yang sudah Inkracht(Berkekuatan Hukum tetap-red).Dan selanjutnya Bupati Sidoarjo akan mengeluarkan surat keputusan pemberhentian tetap,”jelasnya.

Dengan begitu Pemerintahan Desa Suko akan dipimpin penjabat(PJ)Kepala Desa hingga tiga tahun kedepan karena agenda Pilkades serentak di seluruh Kabupaten Sidoarjo baru akan digelar pada tahun 2025 mendatang.

“Seharusnya dilakukan serentak pada 2024,tapi karena berbarengan dengan agenda pilcaleg,pilpres dan pilkada,akhirnya diputuskan pilkadesnya diundur setahun,”kata mantan kepala badan Kesatuan Bangsa dan politik(Bakes bangpol)itu.

Sedangkan terkait tiga posisi perangkat desa yang juga kosong,menurut Mulyawan bisa langsung diisi sesuai kebutuhan.”Kalau untuk rekrutmen pamong bisa dilakukan kapan saja,”kata Mulyawan lagi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya,Kasus Korupsi program pendaftaran tanah sistematis lengkap(PTSL)yang menjerat kades dan tiga orang prangkat desa Suko sudah diputus dipengadilan Tindak Pidana Korupsi Jatim di Surabaya,Senin (3/10/2022)lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU)dari Kejaksaan Negri Sidoarjo,mengajukan tuntutan hukuman penjara selama 1 tahun 10 bulan untuk Kades Rokhayani.Namun majelis Hakim menjatukan vonis 1 tahun 3 bulan plus Denda Rp.50 juta subside Penjara 1 bulan.

Sedangkan untuk tiga prangkatnya,yaitu Rahmat Arif pamong legok,Muhammad Adenan pamong Ketapang,dan Muhammad Rofiq pamong Soko,masing-masing diganjar Hukuman Penjara selama 1 tahun dan Denda sebesar Rp.50 juta subsider 1 bulan.sedangkan JPU mengajukan tuntutan 1 tahun 6 bulan.

Kepala saksi(Kasih Pidsus) Kejaksaan Negri Sidoarjo, John Franky Yanifia Ariandi menyebutkan para terdakwa tersebut bersalah melanggar pasal ll Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, JO Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baik JPU maupun pengacara terdakwa sepakat menyatakan menerima putusan majelis Hakim sehingga kasus itupun dinyatakan sudah memiliki kekuatan Hukum, yang bersifat tetap.

(kas)