MUKO MUKO BENGKULU : Untuk Rekan Rekan Kepala Desa Diberi Ketegasan Pada Perangkatnya, Agar Tidak Bermalas Malasan, Karena Mereka Di Gaji Pemerintah.” Ujar Haryanto, SKM Kepala DPMD Kabupaten Muko Muko Kemarin Pada Media Ini.
Menurut Haryanto, Banyak Perangkat Desa Tidak Disiplin Kerja, Kebiasaan Kebiasaan Perangkat Desa Yang Jarang Ngantor Harus Segera Dihentikan, Karena Menghambat Pelayanan Masyarakat. Sekarang Regulasinya Sudah Jelas. Ada Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2002 Tentang Jam Kerja Dan Cuti Bagi Pemerintah Desa, Itu Artinya, Kades Dan Perangkat Desa Harus Ngantor Setiap Hari Kecuali Hari Libur, Jam Kerja Juga Jam Yang Sama Mulai Jam 07,30 Hingga Jam 04.00,Wib Sore.” Kata Haryanto.
Lebih Jauh Haryanto Menjelaskan, “Kebiasaan Buruk Perangkat Desa Sampai Berakhir Pemecatan Tidak Ada Lagi Untuk Kedepanya, Selain Itu Haryanto Meminta Aturan Kerja Diterapkan Oleh Pemerintah Desa. Dirinya Mengakui Memang Saat Ini Masih Banyak Kades Dan Perangkatnya Baru, Karena Aturan Tersebut Masih Transisi. Bisa Jadi Masih Banyak Tidak Tahu Atau Belum Memahami Aturan Tersebut.” Ujar Haryanto Mengakhiri.
(TeamBuser.Bkl)







